Pria di Tangerang Diduga Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi

Senin, 15 Januari 2024 – 08:16 WIB
Ilustrasi kasus pria perkosa anak tiri di Tangerang ditangkap polisi. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, TANGERANG - Seorang pria berinisial S (53) ditangkap tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya.

"Korban ini merupakan anak tiri dari tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf di Tangerang, Minggu (14/1).

BACA JUGA: DPO Kasus Pemerkosaan Ini Datangi Rumah Korban Sabtu Malam, Ini yang Terjadi

Adapun dugaan pria perkosa anak tiri itu terjadi di daerah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketika itu, tersangka S melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

BACA JUGA: Pengancam Tembak Anies Baswedan Ditangkap Polisi di Jember

Kompol Arif menjelaskan bahwa tersangka diketahui melakukan aksinya dengan modus pengobatan tradisional melalui pemandian kembang.

Tersangka menyimpulkan korban diikuti atau ketempelan makhluk halus berupa setan sekolah.

BACA JUGA: Penjelasan Ipda Janete soal Kematian Wanita Muda di Ambon

"Ibu korban atau istri tersangka, memercayai hal itu sehingga meminta kepada tersangka agar korban diobati," ujarnya.

Saat pengobatan berlangsung, terjadilah tindak kekerasan seksual terhadap korban.

Setelah menjalankan aksinya, tersangka S mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun.

"Tersangka mengatakan akan marah bila korban menceritakan peristiwa yang dialami. Namun, ibu korban akhirnya mengetahui hal itu dari penuturan korban," ungkapnya.

Akhirnya, ibu korban yang mengetahui aksi bejat suaminya melaporkan S ke Polresta Tangerang.

Personel Unit PPA Satreskrim kemudian bergerak menangkap tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka S dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar," kata Arif.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler