jpnn.com, SAMPIT - Site Manager PT Trisakti Cipta Nusantara Kilindra Candra Eta alias Indra meninggal dengan kondisi mengenaskan setelah dibunuh oleh anak buahnya, Fadlyanor alias Fadli.
Pembunuhan itu sebenarnya terjadi pada 2016 lalu. Indra sempat dinyatakan hilang setelah pembunuhan terjadi.
BACA JUGA: Fadli Sangat Kejam, Majikan Meninggal Mengenaskan
Namun, perbuatan Fadli baru terkuak pada 2019. Warga Kelurahan Melayu, Kalimantan Tengah, itu ditangkap pada 2 Juni 2019.
BACA JUGA: Berita Duka, Baik Candri Meninggal Dunia di Losmen
BACA JUGA: Dua Sahabat Cekcok Lantaran HP, Seorang Tewas Kena Gorok dan Ditikam
Fadli sendiri sebelumnya bekerja sebagai sopir freelance di PT Trisakti Cipta Nusantara.
Dia mengaku menghabisi Indra karena kecewa lantaran gajinya yang belum dibayarkan.
BACA JUGA: Polisi: Mayat di Pasar Ambon Korban Pembunuhan
Dirinya mengetahui dana telah cair sebab laporan sudah dikirim. Gaji pelaku sebesar Rp 100 ribu per hari.
“Sebenarnya yang mengirim semua laporannya juga saya,” ujar Fadli yang di Mapolres Barito Utara (Batara), Rabu (19/6).
Kronologis pembunuhan berawal saat Fadli menjemput Indra untuk berangkat ke tempat bekerja pada pukul 08:00 WIB.
Sebelum ke kantor, mereka sempat berputar-putar terlebih dahulu untuk mencari bahan-bahan buat pekerjaan.
Sekitar pukul 10:30 WIB, pelaku bersama dengan Indra sempat balik ke rumah Fadli di Kompleks Permata Annisa karena ada yang harus diambil.
Sewaktu di rumah, Fadli sempat ditanya oleh istrinya. Istri Fadli membutuhkan uang untuk membeli susu karena anaknya sedang demam.
“Sempat terjadi sedikit cekcok di rumah. Lalu saya balik ke mobil dan saya bertanya kepada korban, ‘bagaimana gaji, apa sudah cair?’ Dijawab oleh korban ‘belum, jika sudah cair, aku kasih’,” ujar Fadli menirukan ucapan korban.
Sempat terjadi perdebatan antara Fadli dan Indra. Fadli menusuk korban yang saat itu sedang sibuk memainkan HP di dalam mobil.
Tusukan pertama mengenai tangan tersangka sendiri yang tembus dada korban. Selanjutnya pisau dicabut dan ditusukkan kembali ke korban.
“Setelah menerima tusukan, korban langsung tersungkur tidak berdaya. Saya juga sempat mengobati luka tangan ke RSUD Muara Teweh,” kata Fadli.
Setelah selesai mengobati luka di tangannya, Fadli sempat kembali ke rumah dan memikirkan cara menghilangkan jejak pembunuhan.
Fadli lantas membawa jasad korban yang dibungkus dengan terpal ke kilometer 24 Desa Hajak. Dia menurunkan dan menyeret jenazah korban.
“Saya menggali lubang untuk mengubur korban seorang diri. Mengenai adanya retakan di kepala korban, itu akibat terkena tumbukan cangkul. Sebab, sewaktu saya ingin memasukkan jenazah korban, lubang yang saya buat tidak sesuai,” ucapnya.
Dia sempat membuang cangkul ke Sungai Barito. Pisau yang digunakan untuk menikam korban dibuang di daerah Kaltim.
Sementara itu, Kapolres Batara AKBP Dostan Matheus Siregar mengungkapkan, Fadli dijerat pasal 365 ayat (3) Jo 338 Jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Dia mengatakan, pelaku mengambil uang di dashboard mobil milik Indra. Selain itu, Fadli menitipkan mobil kepada temannya di Kabupaten Murung Raya.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya pakaian korban yang terdapat sobekan, rompi pengaman, sebuah cincin logam, tiga buah kunci yang sudah berkarat, dan terpal warna cokelat dalam keadaan rusak,” ungkap Dostan. (viv/fm/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapendam II Sriwijaya: Prada Deri Mutilasi Sang Pacar karena Hamil
Redaktur & Reporter : Ragil