Detik-detik Gadis Cantik Diajak Pacar Bertemu di Kebun Sawit, Diracun

Jumat, 28 Juli 2023 – 10:45 WIB
Remaja bernama Andre yang ditangkap Polres Inhu lantaran meracuni kekasihnya, si gadis cantik. Foto: Polres Inhu

jpnn.com - INHU - Remaja berinisial EW alias Andre (18) warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, tega meracuni kekasihnya yang masih berusia 16 tahun hingga tewas.

Wakapolres Inhu Kompol Dwi Yatmoko mengatakan pihaknya telah menangkap Andre, si pelaku pembunuhan.

BACA JUGA: Pembunuhan di Semarang, Pelaku Ditangkap di Karanganyar, Itu Orangnya

“Pelaku EW alias Andre kami tangkap karena melakukan pembunuhan. Korbannya adalah pacarnya sendiri,” kata Kompol Dwi Yatmoko, Jumat (28/7).

Kompol Dwi menjelaskan bahwa gadis cantik berinisial AAO tewas pada 12 Juli 2023, setelah diracuni oleh Andre menggunakan cairan herbisida atau racun pembasmi rumput.

BACA JUGA: Pembunuhan Wanita Hamil, Motif Pelaku Sangat Menjengkelkan

Peristiwa pembunuhan bermula saat Andre menghubungi AAO pada 8 Juli 2023 malam.

Ketika itu AAO diajak bertemu di kebun sawit di belakang rumahnya di Desa Redang Seko.

BACA JUGA: Info dari Polisi Kasus Pembunuhan Wanita di Kediri, Pelaku Kejam Banget

Setelah bertemu, Andre langsung memegang kedua tangan korban dengan tangan kirinya.

Lalu, Andre mencecoki korban dengan cairan herbisida yang sudah disiapkan pelaku di dalam gelas plastik.

“Setelah itu, pelaku meninggalkan korban. Korban pulang ke rumah dengan kondisi sempoyongan,” jelas Dwi.

Pasca dicekoki racun oleh Andre, AAO mengalami gejala mual dan muntah berkepanjangan.

Hingga akhirnya pada 12 Juli 2023 AAO dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Indrasari, Rengat.

Keluarga AAO kemudian langsung mencari Andre, karena diketahui korban punya hubungan dekat dengan AAO.

Ditambah, pada saat pulang ke rumah dengan kondisi sempoyongan AAO sempat menceritakan perbuatan Andre itu.

"Pihak keluarga dan warga kemudian mengamankan pelaku, lalu dibawa ke rumah kepala desa, tetapi, pelaku bersikeras dan tidak mengakui telah meracuni korban," tutur Kompol Dwi.

Karena Andre tak kunjung mengaku, sambung dia, kepala desa menghubungi Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya.

Kapolsek langsung berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawan untuk menangkap pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan di kantor polisi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

“Motifnya karena pelaku kesal korban membanting ponselnya. Kemudian korban tidak kunjung membelikan ponsel (sebagai pengganti milik) pelaku yang rusak itu,” pungkas Dwi.

Akibat perbuatan itu, Andre dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Undangundang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
gadis cantik   diracun   Pacar   Inhu   pembunuhan  

Terpopuler