jpnn.com, KAPUAS - Hadi, pelaku curanmor, sudah pernah menghuni sel berjeruji besi, tapi berulah lagi. Bahkan semakin berani melawan polisi.
Pemuda 22 tahun itu nekat ingin menabrak polisi yang hendak menangkapnya. Warga Desa Sumber Alaska, Kapus, Kalteng, pun terpaksa ditembak polisi.
BACA JUGA: Dooor! Polisi Tembak Leher Pembobol ATM
"Pada saat penangkapan, terpaksa dilakukan tindakan tegas. Karena ia mencoba kabur dan menabrak salah satu anggota polisi," ungkap Plh Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo seperti diberitakan Kalteng Post (Jawa Pos Group).
Kejadian pencurian tersebut bermula motor Jupiter MX KH 3635 BI, milik warga Desa Sumber Alaska, Kecamatan Dadahup hilang saat diparkir di teras rumah, Kamis (30/8). Sepeda motor berwarna abu-abu itu, dalam kondisi tak dikunci setangnya.
BACA JUGA: Sedih Banget..Baru Beli Motor, Eh Dicuri Orang
Menindaklanjuti laporan korban, kepolisian bertindak cepat, lalu melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, jejak pelaku pun terendus.
Tidak ingin buruannya terlepas, tepatnya saat melintasi depan Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, di Jalan Tambun Bungai, korban disergap. Polisi melakukan upaya penangkapan, dipimpin langsung Kapolsek Kapuas Murung, Ipda Subandi.
BACA JUGA: Tertangkap, Buronan Malah Senyum dan Acungkan Jempol
Tetapi, saat itu petugas mendapat perlawanan. Pelaku mencoba menabrakan sepeda motor yang dikendarai ke arah anggota. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas.
Tembakan timah panas mengenai kaki kanannya. Pelaku jatuh dan tersungkur bersamaan dengan motor curian yang dikendarainya.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis tindak pidana yang sama pada tahun 2016 dan pernah masuk LP Polres Kapuas tersebut, langsung digiring menuju RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo untuk diberi perawatan medis.
“Modus operasi pelaku yakni saat korban sedang tidur. Ketika korban bangun tidur dan membuka pintu depan rumah, motor yang diparkir di teras telah raib” jelasnya.
Trisaksono menambahkan, barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX. Pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. (ndo/ce/ram)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tepergok Curi Motor di Area Masjid, Ini Wajah Dua Pelakunya
Redaktur & Reporter : Soetomo