Tertangkap, Buronan Malah Senyum dan Acungkan Jempol

Rabu, 05 September 2018 – 05:50 WIB
Sambil mengacungkan kedua jempol tangannya, Iyas tersenyum ketika difoto oleh petugas saat ditangkap. Foto: Polisi for Rakyat Kalbar

jpnn.com, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur berhasil menangkap ES alias Iyas, warga Tanjung Pulau, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kalbar.

Pria berusia 26 tahun yang suah satu bulan menjadi buronan kasus pencurian sepeda motor itu dibekuk saat berada di kawasan Tugu Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara, Minggu (2/9) sekira pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA: Tepergok Curi Motor di Area Masjid, Ini Wajah Dua Pelakunya

Saat ditangkap, Iyas justru tersenyum sambil menunjukkan dua jempol tangannya saat difoto petugas.

Kapolsek Pontianak Timur Kompol Suhar menuturkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan Raswadi warga Tanjung Pulau pada 2 Agustus lalu.

BACA JUGA: Imigrasi Tanjungbalai Ciduk Buronan Kasus Perdagangan Orang

“Korban mengaku kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih, subuh hari. Motor korban hilang saat terparkir di depan rumah dalam keadaan kunci masih menempel di kontaknya," jelas Suhar, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).

Akibat kejadian itu, kata Suhar, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp17 juta. Berbekal dari laporan itu, lanjut Suhar, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur kemudian melakukan serangkaian penyelidikan serya mengumpulkan keterangan para saksi di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Kejatisu Tangkap Buronan Korupsi Vaksin Meningitis di Medan

"Namun kami belum berhasil mengungkap pelaku curanmor itu. Kemudian pada Minggu 2 September, anggota kita berhasil mendapatkan identitas pelaku, dan kita berhasil mengamankan pelaku," tuturnya.

Kepada penyidik, pria pengangguran yang juga masih bertetangga dengan korban ini mengakui perbuatanya. “Ia mengaku muncul niat mencuri saat melihat kunci kontak yang masih melekat," papar Suhar.

Saat ini tersangka dan barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Timur.

"Tersangka terancam pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara," tegasnya. (And)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakai Jimat agar Tidak Terlihat Eh Malah Tertembak Polisi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler