jpnn.com, LABUAN BAJO - Petugas Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) melakukan rekonstruksi penganiayaan yang mengakibatkan istri tewas dianiaya suami di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Mabar, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku dalam kasus tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial EU (24) dan korban SME (22). Kasus tersebut terjadi pada 3 Oktober 2024.
BACA JUGA: Istri Tewas Dianiaya Suami, Terungkap dari Ibu Tersangka
"Kami melakukan rekonstruksi ini bagian dari kepentingan penyidikan," kata Kepala Satreskrim Polres Mabar AKP Lufthi Darmawan Aditya, Senin.
Lufthi mengatakan reka ulang adegan itu dilakukan untuk memperkuat bukti terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
BACA JUGA: Suami Istri Tewas di Tempat Tidur, Jasadnya Membusuk
"Ada 27 adegan yang diperankan oleh saksi dan tersangka, tujuan dari rekonstruksi untuk memberikan gambaran secara visual terkait peristiwa pidana yang terjadi pada waktu itu supaya juga tidak terjadi perspektif yang berbeda antara keluarga korban dan tersangka," katanya.
Dia menjelaskan pelaku adegan yang dilakukan sesuai dengan hasil keterangan dari pelaku dan para saksi termasuk fakta terdapat luka yang dialami korban sesuai dengan hasil autopsi jenazah korban.
BACA JUGA: Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara
"Sesuai dengan adegan yang dia lakukan kepada korban jadi kami tidak mengalami hambatan dalam penyidikan," ujarnya.
Berdasarkan hasil visum terhadap tubuh korban oleh pihak RSUD Pratama Komodo pada 4 Oktober 2023 lalu terdapat luka-luka pada beberapa bagian tubuh korban, termasuk leher, dada, perut, punggung belakang, tangan kiri, dan tungkai kiri, yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.
Selain itu, dari hasil autopsi jenazah oleh Tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda NTT pada 15 Oktober 2024, disimpulkan dugaan penyebab kematian korban karena tertutupnya saluran nafas sehingga mati lemas. Namun, kepada penyidik, tersangka EU hanya mengakui menganiaya korban.
"Kalau masalah cekik dia tidak mengakui, dia hanya mengakui melakukan penganiayaan, penganiayaan seperti apa, nanti kami buka pada persidangan dan sesuai dengan hasil autopsi jadi korban ini meninggal dulu baru digantung," ungkapnya.
Menurut dia, atas perbuatan itu tersangka EU dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP sub Pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih sub Pasal 351 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
"Sekarang kami masih melengkapi berkas karena masih ada beberapa saksi yang kami periksa untuk ambil keterangannya guna pemeriksaan tambahan, dalam waktu dekat, minggu ini kami bisa tahap satu," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ucapan Cawagub DKI Suswono yang Bikin Gaduh di Pertemuan Ormas Bang Japar
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti