Istri Tewas Dianiaya Suami, Terungkap dari Ibu Tersangka

Kamis, 12 September 2024 – 04:30 WIB
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

jpnn.com, KARANGANYAR - Istri berinisial JS tewas setelah dianiaya suaminya, AAW.

KDRT terjadi di rumahnya, wilayah Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada Kamis (6/6) pukul 02.30 WIB.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Pemicu KDRT oleh Oknum ASN Ditjen Pajak, Alamak

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan penyidik telah menetapkan AAW sebagai tersangka.

Jerrold mengatakan awalnya ibu tersangka berinisial S mendatangi rumah anaknya untuk membangunkan. AAW setiap harinya berjualan sayur.

BACA JUGA: Nih Tampang Suami Pelaku KDRT Terhadap Istrinya di Cilincing Jakut

“Namun, saksi melihat korban, JS dalam kondisi kejang terlentang di atas kasur. Saksi sempat memberikan minum kepada korban. Selanjutnya saksi meminta bantuan tetangga untuk membawa korban ke rumah sakit wilayah Kota Solo,” katanya, Rabu.

Setelah sempat diperiksa, kata Jerrold, pukul 03.15 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

BACA JUGA: Anies Masih Punya Peluang Maju di Pilkada Jakarta, 4 Partai Ini Bisa Berkoalisi

Selanjutnya, saksi memberitahukan kabar duka tersebut kepada keluarga korban dan keluarga korban lantas mendatangi rumah sakit.

Meski demikian, menurut dia, pihak keluarga mendapatkan adanya kejanggalan atas kematian JS, yakni berupa lebam di tubuh korban.

Selain itu, saat hendak dimandikan sebelum pemakaman ada cairan warna merah yang keluar dari mulut dan hidung korban.

Selanjutnya, pada tanggal 13 Juni pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dia mengatakan dari laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendatangi lokasi.

Selain itu, juga dilakukan ekshumasi serta autopsi terhadap jenazah setelah mendapatkan persetujuan dari keluarga.

“Dari hasil ekshumasi dan autopsi, kematian korban diakibatkan adanya kekerasan di kepala dan sekitar badan,” kata Jerrold.

Dia mengatakan kepolisian juga melakukan scientific crime investigation dengan melibatkan dokter forensik dan melakukan pemeriksaan psikologi kepada pelaku.

“Dari pemeriksaan dan bukti lain yang diperoleh, penyidik menetapkan AAW sebagai tersangka,” katanya.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan UU RI Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 44 ayat 3 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 45 juta. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... YA Sebar 59 Video Porno Anak dan Orang Dewas Lewat Telegram


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler