Detik-detik Kekejaman Kurniawan Menjerat Leher Perempuan PNS, Super Sadis!

Rabu, 06 Mei 2020 – 09:08 WIB
Sidang daring dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa pembunuhan terhadap PNS, di PN Palembang, Selasa (5/5). Foto: ANTARA/Aziz Munajar

jpnn.com, PALEMBANG - Dua terdakwa pembunuhan terhadap PNS di Palembang bernama Apriyanita, dituntut penjara seumur hidup.

Jaksa penuntut umum menganggap keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana dan mengubur korban dengan cor semen.

BACA JUGA: Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Kedua terdakwa yakni Yudi Tama Redianto (41), selaku otak pembunuhan dan M Ilyas Kurniawan (26) selaku eksekutor.

Petikan tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Murni, pada persidangan telekonfrensi di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/5).

BACA JUGA: Pembunuhan Merajalela di Tengah Pandemi Corona, Tentara Boleh Gunakan Cara Mematikan

"Bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana seumur hidup," ujar Murni, membacakan tuntutan.

Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Adi Prasetyo itu, JPU menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa.

BACA JUGA: Hotman Paris Bertanya Cara Menghindari Godaan Perempuan Cantik, Aa Gym Tertawa

Yakni perbuatan kedua terdakwa sangat kejam, membunuh PNS Kementerian PU Balai Besar Palembang bernama Apriyanita (50) lalu mengubur jasadnya dengan cor semen.

Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Sebelumnya kedua terdakwa ditangkap personel Polda Sumatera Selatan pada 25 Oktober 2019.

Usai ditangkap terdakwa menunjukkan lokasi jasad Apriyanita yang dikubur dan dicor di TPU Kandang Kawat Palembang. Aksi keji keduanya berawal dari persoalan utang piutang.

Terdakwa Yudi mendatangi rumah korban, Apriyanita (50) di Jalan Sriwijaya Dwikora II, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, memakai mobil Kijang Innova warna hitam nomor polisi B 1559 FIS dengan maksud akan menyelesaikan permasalahan utang piutang.

Terdakwa dan korban lalu menuju bank untuk menarik sejumlah uang. Dalam perjalanan setelah mengambil uang dari bank korban meminta uang yang telah dipinjam terdakwa Yudi sejumlah Rp154 juta agar dikembalikan.

Namun saat itu Yudi hanya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta, sehingga korban menolaknya karena ingin menerima pembayaran utang utuh.

Masih di dalam mobil terdakwa, keduanya terlibat cekcok mulut, Yudi lalu membawa mobil itu menuju rumah pamannya, Novari (buronan), yang berprofesi sebagai tukang gali kubur di TPU Kandang Kawat.

Terdakwa kemudian meminta pendapat Novari untuk menyelesaikan masalah utangnya.

Sementara korban enggan turun dari mobil. Saat itu Novari menyarankan agar Yudi membunuh Apriyanita.

Selanjutnya terdakwa Yudi mengajak terdakwa Ilyas dari rumah Novari masuk ke mobil lalu menuju ke arah Jalan Taman Kenten Palembang. Posisi Ilyas berada di belakang terdakwa.

Dalam perjalanan Yudi memberi kode untuk menghabisi nyawa korban, lalu Ilyas Kurniawan langsung menjerat leher korban dari belakang dengan seutas tali plastik yang sudah disiapkan Novari. Korban akhirnya meninggal di mobil.

Kemudian Yudi mengarah ke TPU Kandang Kawat Lemabang, Palembang, untuk mengubur jasad Apriyanita.

Agar mayat tidak tercium akhirnya jenazah ditimbun memakai cor semen. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler