jpnn.com, JAKARTA - Petugas unit Reskrim Polsek Cikarang Barat menangkap komplotan pembobol ATM yang beraksi di Perumahan Taman Aster, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (24/12).
Polisi menangkap tiga dari empat pelaku yang berinisial AF, BH, dan IM.
BACA JUGA: 6 Oknum Polisi dan 16 Wanita Terlibat Perbuatan Terlarang
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, aksi para pelaku bermula saat kondisi sekitar ATM sepi.
Pada kesempatan itu, keempat pelaku langsung masuk ke dalam ruang ATM dan aksi pembobolan mesin ATM pun dimulai.
BACA JUGA: Pembobol Tarik Uang dari ATM, Saldo Tak Berkurang, Ternyata Begini Modusnya
Para pelaku menggunakan obeng untuk mengganjal lubang mesin ATM, di mana tempat uang biasa keluar.
Kemudian, pelaku juga menggunakan alat pancing yang sudah dimodifikasi untuk mencongkel uang di dalam mesin ATM.
BACA JUGA: Imron Gondrong, Pria Mirip Jokowi yang Bikin Heboh Jagat Maya
"Aksi para pelaku terbilang unik karena dilakukan dengan cara menggunakan semacam alat pancing, yang awalnya para pelaku memasukkan ATM untuk kemudian diganjal dan oleh para pelaku langsung diambil yang diinginkan, antara lima sampai sepuluh juta rupiah," kata Hendra dalam keterangannya, Jumat (25/12).
Namun apes, aksi kawanan pelaku pembobol ATM tepergok salah seorang sekuriti di sekitar lokasi.
Para pelaku pun panik dan melarikan diri dengan mobilnya. Sekuriti serta warga lainnya langsung mengejar.
Lalu lintas padat membuat mobil para pelaku terjebak, warga pun langsung mengepung bersamaan aparat gabungan yang saat itu melintas dalam patroli pengamanan Natal dan Tahun Baru.
"Secara bersamaan kami yang sedang melakukan patroli pengamanan malam Natal bersama Dandim 0509 melihat pelaku terjebak, saat kami melintas," ujar Hendra.
Tiga pelaku langsung ditangkap, sementara seorang lainnya melarikan diri saat mobil terjebak.
"Dari tangan para pelaku berhasil diamankan beberapa ATM yang digunakan untuk kejahatan, alat sejenis pancing untuk mengambil uang di dalam ATM, beberapa obeng dan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan dalam setiap menjalankan aksi kejahatannya," ujar Hendra.
Hingga saat ini polisi masih memburu seorang pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui.
Adapun atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi