Detik-detik Menegangkan, AH Dibekuk di Kebon Jeruk, HS di Kembangan

Minggu, 27 Desember 2020 – 07:00 WIB
AH (24) dan HS (24), pelaku penjambretan handphone saat diamankan di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (24/12). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Petugas Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk menangkap dua penjambret handphone yang beraksi di Komplek Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (24/12) malam.

Kedua pelaku berinisial AH (24) dan HS (24).

BACA JUGA: Ibu dan Anak Jadi Korban Jambret, Sampai Tersungkur ke Aspal, Begini Reaksi Kasat Reskrim

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiyansyah mengatakan, aksi penjambretan bermula saat korban sedang asyik bermain handphone dengan temannya di depan sebuah warung nasi.

Kemudian, kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor datang dan berhenti di depan warung nasi tersebut. 

BACA JUGA: Korban Bertemu Pelaku Jambret di Ruang Penyidik, Ini yang Terjadi Selanjutnya

Salah seorang pelaku pun menghampiri korban dengan modus pura-pura tanya alamat.

"Kemudian pelaku AH mengeluarkan senjata tajam dan menodongkan kepada korban sambil mengancam, "Siniin Hp lu, diam jangan teriak", kemudian handphone tersebut dirampas, setelah itu pelaku langsung naik motor dan melarikan diri," kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (26/12).

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Aziz Yanuar FPI, Sangat Keras

Korban dan temannya pun langsung teriak meminta pertolongan warga. Warga pun bergegas mengejar pelaku yang kabur.

Apes bagi pelaku. Keduanya tidak bisa keluar komplek tersebut karena gerbang perumahan ditutup warga.

AH pun dapat ditangkap warga dan polisi yang tengah lakukan pengamanan gereja yang berada di dekat lokasi kejadian.

"Seketika itu, anggota buser yang sedang melaksanakan pengamanan gereja di Green Garden mendengar teriakan tersebut dan akhirnya dapat menangkap pelaku AH dengan dibantu oleh warga. Sedangkan pelaku HS lolos melarikan diri dengan membawa Hp hasil kejahatan," ujar Yudi.

Berkat hasil pemeriksaan AH, HS dapat ditangkap di tempat persembunyiannya, daerah Kembangan, Jakarta Barat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor pelaku, satu buah pisau, dan satu unit handphone milik korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya maksimal sembilan tahun. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler