jpnn.com - SUKABUMI - Seorang ibu muda inisial PS, warga Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, diduga telah membunuh perempuan berinisial RS (37).
Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota telah menangkap terduga pelaku pembunuhan tersebut di Jalan Lio Santa, Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Mayat di BKT Cakung Korban Pembunuhan, Hati-Hati Menjual Mobil
"Tersangka kami tangkap di rumahnya yang berada di RT 03, RW 01, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang pada Sabtu dini hari," kata Kapolres Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Sabtu (18/11).
AKBP Ari menjelaskan, kasus pembunuhan di Sukabumi ini diduga dilakukan oleh PS kepada RS (37).
BACA JUGA: Kabar Terkini dari Polisi Soal Kasus Pembunuhan Noven, Semoga Segera Terungkap
Korban inisial RS merupakan seorang perempuan yang sedang menagih utang.
Kronologi kejadian berawal saat korban datang ke rumah tersangka untuk menagih utang, pada Senin (13/11) sekitar pukul 11.30 WIB.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Noven Cahya, Polisi Lacak Riwayat 4 Identitas Wajah Terduga Pelaku
Karena PS belum punya uang untuk membayar utangnya itu, sementara RS terus memaksa agar tersangka membayar utang, terjadilah cekcok mulut yang berujung perkelahian.
Di dalam rumah tersangka, PS sempat mendorong RS ke dalam kamar hingga terjatuh.
Tersangka yang merupakan seorang ibu rumah tangga ini gelap mata dan nekat mencekik korban hingga RS setengah tidak sadar.
Melihat kondisi korban yang sudah mulai tidak berdaya, PS yang tidak mampu menahan emosinya kemudian mengambil sebilah batang besi di belakang rumahnya.
Besi itu kemudian dipukulkan ke kepala korban hingga tewas.
Setelah korban meninggal dunia, tersangka kemudian membungkus jasad RS dengan kain seprei bermotif Hello Kitty.
Ibu tiga anak yang bingung dengan keberadaan jasad, kemudian memanggil anaknya yang paling besar untuk membantu membuang jasad korban.
Pada Selasa (14/11), anak korban kemudian menyewa mobil bak terbuka untuk membawa jasad korban dan membuangnya ke aliran Sungai Cipelang yang tidak jauh dari rumah tersangka.
Ari mengatakan kasus ini terungkap setelah ada warga yang melaporkan kehilangan keluarga ke Polres Sukabumi Kota yang kemudian dilakukan penyelidikan serta adanya informasi penemuan jenazah di Sungai Cipelang.
Selanjutnya Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengembangkan kasus ini dan menemukan informasi yang mengarah ke tersangka yang kemudian melakukan penangkapan PS di rumahnya yang berada di Jalan Liosanta.
"Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang di mana PS memiliki utang sebanyak Rp3.5 juta kepada korban.”
“Kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," tambahnya.
Ari mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
Selain menahan PS, polisi juga menyita barang bukti sebilah besi sepanjang 30 cm yang diduga digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
Kepada tersangka, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menerapkan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun, seumur hidup atau mati.
Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu