Detik-Detik Pembunuhan Pasutri Pengusaha di Tulungagung, Sadis! Inilah Pemicunya

Selasa, 04 Juli 2023 – 07:55 WIB
Kapolres Tulungagung AKBP EKo Hartanto (tengah, belakang) memimpin gelar perkara dengan menghadirkan tersangka EP berikut barang bukti, di Mapolres Tulungagung, Senin (3/7/2023) Foto: ANTARA/HO - JP

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polisi membeberkan detik-detik pembunuhan pasutri pengusaha di Tulungagung, Jawa Timur, Tri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49) oleh tersangka EP (44) pada Kamis(29/6) lalu.

Penyidik Polres Tulungagung sudah menahan EP (44) yang menghabisi pengusaha kolam renang tersebut.

BACA JUGA: Pembunuh Pasutri Pengusaha di Tulungagung Akhirnya Menyerahkan Diri, Tuh Orangnya

EP sebelumnya menyerahkan diri pada Sabtu (1/7) setelah sempat diburu oleh polisi.

"Pelaku ini menyerahkan diri dengan dihantar penasihat hukumnya," ujar Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto di Tulungagung, Senin (3/7).

BACA JUGA: Moeldoko Meradang Dituduh Jadi Bakcing Al Zaytun, Begini Kalimatnya

Tersangka EP merupakan tetangga korban di Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru.

Konon pelaku nekat menghabisi nyawa pasutri tersebut lantaran kesal korban tidak kunjung membayar uang pembelian batu akik yang dijual EP.

BACA JUGA: Warga Diserang OTK, AKBP Faidil Kerahkan Pasukan ke Hutan Halteng

Menurut tersangka, batu akik tersebut ?dijualnya kepada Tri Suharno seharga Rp 250 juta pada 2021.

"Awalnya tersangka hendak meminta uang pembayaran batu akik tersebut," lanjut AKBP Eko di Mapolres Tulungagung.

Pembunuhan Tidak Direncanakan

Dari pengakuan tersangka EP, pembunuhan itu tidak di?rencanakan.

Pelaku menyambangi rumah korban pada Kamis (29/6) sore, setelah keduanya berjanji bertemu di rumah korban yang ada di jalan raya Tulungagung-Kediri, Desa Ngantru.

Tersangka saat itu datang sembari membawa ayam yang diminta Tri Suharno untuk keperluan ritual malam Jumat.

Momen itu dimanfaatkan EP untuk menagih pembayaran batu akik senilai Rp 250 juta yang belum kunjung dibayar, tetapi seolah hanya ditanggapi dengan kelakar oleh korban.

Pelaku dan ko?r?ban yang semula mengobrol di ruang tamu, berp?i?ndah tempat ke ruang karaoke keluarga Tri yang berjarak 15 meteran dari rumah induk.

Mereka berbincang-bincang hingga pukul 23.30 WIB, tetapi tidak ada titik temu antara korban dan pelaku soal pembayaran batu akik tersebut.

Detik-Detik Pembunuhan

Setelah itu, tersangka EP pun pamit pulang dan beranjak dari ruang karaoke itu. Korban lantas berdiri untuk mengantar pelaku.

Saat akan pulang itu, pelaku tiba-tiba menghantam rahang korban dengan keras menggunakan tangan kosong sehingga Tri tersungkur.

"Setelah dipukul, korban tak sadarkan diri di ruang karaoke keluarga," ujar Eko.

EP mengira korban sudah tewas lantaran tidak bergerak. Namun, sekitar pukul 23.45 WIB, pelaku melihat Tri masih bergerak.

“Pelaku lalu memukul wajah korban yang dalam keadaan terlentang sebanyak 20 pukulan lebih, hingga kepala korban terbentur ke lantai," tuturnya.

Istri Korban Curiga

Sementara itu, istri korban, Ning Nur Rahayu merasa curiga suaminya tak kunjung kembali ke dalam rumah.

Ning sempat mengontak ponsel suaminya, tetapi Tri tidak mengangkat.

Perempuan itu pun berinisiatif melihat suaminya ke ruang karaoke yang sudah dalam keadaan gelap-gulita.

Saat Ning masuk ke ruang karaoke, EP yang tidak mau ada saksi mata lantas menghabisi istri korban dengan cara yang sama.

Setelah me?mbunuh Ning, pelaku kemudian pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB menggunakan sepeda motor PCX miliknya.

Dalam kasus itu, tersangka EP dijerat Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan sengaja.

"Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun," ucap AKBP Eko.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler