jpnn.com, KUPANG - Arkin Ana Bira, 22, seorang tahanan meninggal dalam ruang tahanan Polsek Katiku Tana, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur pada Kamis (9/12/2021).
Keluarga almahum hingga saat ini masih meminta keadilan. Mereka mempertanyakan penyebab kematian korban di ruang tahanan.
BACA JUGA: Tahanan Polsek Katikutana Meninggal di Sel, Kapolres Perintahkan Seksi Propam Melakukan Penyelidikan
"Banyak kejanggalan yang kami rasakan. Anak kami meninggal bukan karena sesak napas, tetapi karena dianiaya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkap Lius Nagawi Sakak kepada JPNN.com, Selasa (14/12).
Arkin meninggal sehari setelah ditangkap oleh sejumlah anggota Polres Sumba Barat yang berpakaian preman di rumah Andreas M Pawolung, Rabu (8/12).
BACA JUGA: Tahanan Polsek Katikutana Meninggal Dunia di Sel, Pihak Keluarga Minta Keadilan
Menurut juru bicara keluarga korban, Antonius Gala, beberapa anggota Polisi datang dan mengepung rumah Andreias M Pawolung untuk menangkap Arkin.
Anggota Polisi tersebut menerobos masuk ke rumah Andreias selaku om korban sembari marah-marah.
Andreias menyebut sempat beradu mulut dengan kepolisian karena aparat kepolisian tersebut tidak memberikan surat tugas penangkapan dan tidak menjelaskan kasus kejahatan apa yang diduga dilakukan korban.
Pada pukul 22.30 WITA, Arkin diamankan oleh empat orang Polisi berpakaian preman dengan membawa senjata lengkap. Tangan Arkin kemudian diborgol dan dibawa oleh sejumlah Polisi tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
Sebelumnya pihak keluarga tidak mengetahui kasus apa yang disangkakan kepada Arkin. Mereka mengetahuinya setelah melihat postingan di facebook bahwa Arkin ditangkap karena kasus penganiayaan dan pencurian.
"Keesokan harinya, Kamis (9/12) sekitar pukul 10.00 WITA, Kapolsek Katiku Tana datang ke rumah korban dan memberitahukan kabar duka ini kepada keluarga korban. Saat itu, Kapolsek Katiku Tana tidak menjelaskan kepada kami tentang penyebab korban meninggal dan di mana korban meninggal dunia," ujar Antonius kepada JPNN.
Keluarga korban awalnya menolak jenazah yang diserahkan oleh Kepolisian, tetapi setelah pihak Pemerintah Daerah Sumba Tengah melakukan mediasi dengan pihak keluarga akhirnya keluarga mau menerima jenazah korban.
Pihak Pemda yang melakukan mediasi dengan keluarga korban adalah Asisten 1 Sumba Tengah Adris Sabaora dan Kepala Dinas Polisi Pamopraja Sumba Tengah Christian Sabarua atas perintah dari Bupati Sumba Tengah.
Saat ini keluarga menuntut agar aparat kepolisian yang terlibat agar diproses hukum.Sebab, aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung bukan justru sebaliknya melakukan kekerasan.
"Seharusnya ketika berada di tangan polisi, dia mendapat perlindungan," kata Antonius. (mcr2/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin