jpnn.com, PALEMBANG - Polisi membeberkan detik-detik penangkapan ibu muda bernama Inka Sasmita alias IS (21), warga Lorong Manggar I Nomor 1014-A RT 010/003 Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Ibu muda itu diringkus oleh anggota Reserse Narkoba Polrestabes Palembang dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
BACA JUGA: Di Rumah Kedua, Ibu Muda Ini Sering Layani Pelanggannya di Ruang Tamu
Ibu muda bernama Inka Sasmita alias IS (21), warga Lorong Manggar I Nomor 1014-A RT 010/003, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang jadi tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21
BACA JUGA: Ini Fakta-Fakta Kasus yang Bikin Bripka IS Dipecat, Memalukan!
Inka ditangkap dalam operasi penyamaran polisi di Jalan Kauman Perumahan Pesona Madani Blok C Nomor 11 RT 034/003, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada Minggu (31/10).
Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry, penangkapan Inka yang sering layani pelanggan di ruang tamu itu bermula dari informasi masyarakat yang mengadukan adanya praktik jual beli narkoba yang kian marak di Ilir Timur II.
BACA JUGA: Kapolri Copot 6 Kapolres dan 1 Pejabat Polda, Ada Nama yang Sempat Menghebohkan
Berdasarkan pengakuan itu, Kompol Mario dan tim melakukan pendalaman sehingga diperoleh identitas diri Inka Sasmita selaku pengedar narkoba tersebut.
Selanjutnya, Kompol Mario yang memimpin operasi itu mengatur pertemuan untuk membeli barang haram tersebut dari ibu rumah tangga (IRT) itu.
Awalnya, tersangka mengatur tempat bertransaksi di kawasan Ilir Timur, tetapi mendadak terjadi perubahan setelah tersangka mencoba mengelabui petugas dengan mengganti tempat transaksi, yaitu di Banyuasin.
Namun, petugas tetap melakukan pengejaran ke lokasi baru itu dan menangkap Inka nyaris tanpa perlawanan.
"Dari tangan tersangka kami mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 100,18 gram, dijumlahkan sekitar senilai Rp 68 juta," kata Kompol Mario, Senin (1/11).
Narkoba jenis sabu-sabu yang telah terbungkus dalam satu kantong plastik bening dan siap edar itu disimpan Inka di sebuah rumah yang sering dipakai untuk melayani pelanggannya.
Menurut Kompol Mario, saat dilakukan penangkapan, pelaku menyimpan barang bukti di ruang tamu lantaran transaksinya sering dilakukan di sana.
Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, seperti satu bungkus berisi sabu-sabu seberat 100,18 gram, handphone, dan sebuah celana jenis jin.
BACA JUGA: Dantim BAIS TNI Pidie Dihabisi Tukang Cukur Pakai Senapan Serbu SS1-VS
"Masih kami dalami lagi dan segera dilakukan penangkapan (pelaku lain, red)," ucap Kompol Mario.
Atas perbuatannya, Inka Sasmita dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau hukuman mati. (antara/dey/oganilir.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam