Ini Fakta-Fakta Kasus yang Bikin Bripka IS Dipecat, Memalukan!

Selasa, 02 November 2021 – 10:00 WIB
Kapolda Irjen Hendro Sugiatno memimpin langsung upacara PTDH Bripka IS yang jadi tersangka perampasan mobil. Foto M. Tegar Mujahid/radarlampung.co.id

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bripka Irfan Setiawan (IS) kini resmi menyandang status sebagai pecatan polisi. Atributnya sebagai anggota Polri juga telah dipreteli di hadapan Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno.

Pemecatan Bripka IS dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (1/11).

BACA JUGA: Kapolri Copot 6 Kapolres dan 1 Pejabat Polda, Ada Nama yang Sempat Menghebohkan

Inilah satu unit mobil Toyota Yaris yang diamankan petugas Polresta Bandarlampung, Senin (18/10). Diketahui salah satu pelaku yang diamankan petugas merupakan anggota polri. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id

Irjen Hendro Sugiatno memimpin langsung upacara pemecatan tersebut.

BACA JUGA: Irjen Dedi Prasetyo Ditarik ke Mabes Polri, Nana Sudjana Kapolda Sulsel

Berikut fakta-fakta kasus memalukan Bripka IS yang bikin heboh:

1. Terlibat Perampasan Mobil

BACA JUGA: Bripka IS Resmi Dipecat, Upacara PTDH Langsung Dipimpin Kapolda, Tuh Lihat

Bripka IS ditangkap setelah terlibat aksi perampasan satu unit mobil Toyota Yaris di Saburai, Enggal, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Sabtu (9/10) lalu.

Dia ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung.

Selain menangkap Bripka IS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Yaris berpelat BE 1062 XX, milik korban atas nama Guritno Tri Widianto (19) warga Bumi Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Konon, mobil berwarna putih itu sempat dijual Bripka IS kepada penadah.

"Itu masih dalam penyelidikan, kami masih kembangkan dulu kasusnya,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto, Senin (18/10).

2. Positif Narkoba

Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan pemeriksaan urine terhadap oknum Bripka IS. Hasilnya, oknum polisi itu positif narkoba.

BACA JUGA: Ini Tindakan Brigadir JO dan Bripda AS yang Dianggap Pengkhianatan terhadap TNI-Polri

Hal itu disampaikan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto.

"Sudah kami lakukan tes urine pada salah satu pelaku (Bripka IS, red). Hasilnya positif,” kata dia di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (21/10).

3. Melakukan Pemerasan

BACA JUGA: Di Rumah Kedua, Ibu Muda Ini Sering Layani Pelanggannya di Ruang Tamu

Kombes Ino Harianto juga membeberkan motif Bripka IS dkk melakukan perampasan mobil itu, yakni untuk pemerasan.

Bripka IS juga diketahui sempat meminta sejumlah kepada keluarga korban.

Modus yang digunakan para pelaku, yaitu dengan menyekap korban di dalam mobil dan meminta keluarga korbannya mengirim uang senilai Rp 10 juta.

"Modus yang digunakan yakni penyekapan dan pemerasan," ucap kapolresta, lantas menyebut dua pelaku lain masih dikejar.

4. Kapolda Marah Besar

Ulah Bripka IS itu bikin Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno marah besar.

Hendro menyatakan selain hukuman pidana, Bripka IS juga bakal dikenai hukuman disiplin.

"Juga saya pastikan, dia akan dipecat!" katanya, Rabu (19/10).

5. Resmi Dipecat dari Polri

Setelah proses berjalan, Bripka IS dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut pemecatan itu sesuai hasil sidang kode etik yang digelar Bidang Propam, Selasa (26/10).

Dari sidang kode etik itu disimpulkan, Bripka IS yang merupakan anggota Satuan Samapta Subnit II Dalmas Polresta Bandar Lampung telah melakukan sejumlah pelanggaran.

Dalam sidang tersebut diputuskan, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2002, Bripka IS dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tercela.

"Dalam sidang tersebut juga diputuskan untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat," ucapnya.

6 Pidana Umum

Menurut Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Bripka IS juga akan menjalani proses pidana umum untuk menentukan peran pelaku dalam kasus perampasan mobil itu.

Kasus perampasan mobil yang dilakukan Bripka IS bersama tiga rekan lainnya diproses penyidik Polresta Bandar Lampung sesuaikan dengan laporan awal.

"Untuk menentukan peran dan lain-lainnya itu akan dipastikan dalam sidang pidana umumnya nanti,” kata ucap Pandra.(ega/yud/ang/wdi/radarlampung/ant)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler