Detik-detik Penangkapan Jon

Kamis, 18 Maret 2021 – 10:29 WIB
Muhammad Latuconsina alias Jon (69), terpidana empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2009, diciduk Tim Tabur Kejagung RI, di Sleman (Yogyakarta) pada Rabu (17/3) sekitar pukul 12.50 WIB. Foto: ANTARA/Daniel Leonard

jpnn.com, AMBON - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung mengamankan Muhammad Latuconsina alias Jon (69), terpidana kasus korupsi dana pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2009.

Muhammad Latuconsina sebelumnya bersembunyi selama sembilan tahun dari kejaran petugas.

BACA JUGA: Anak Buah Kombes Wahyu Curigai Mobil yang Berhenti di Pinggir Jalan, Ada 2 Orang

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Samy Sapulette mengatakan, berdasarkan rilis dari Kapuspen Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Latuconsina diciduk di Jalan Merpati 86 E Condong Catur, Sleman, Yogyakarta.

"Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/3) sekitar pukul 12.50 WIB," kata Samy Sapulette mengutip pernyataan Kapuspen Kejagung, di Ambon, Kamis (18/3).

BACA JUGA: Polisi EHS Buat Masalah, Langsung Dijemput Anggota Reskrim

Menurut Samy, penangkapan Latuconsina dilakukan atas koordinasi Tim Tabur Kejagung dengan Kejati Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Latuconsina merupakan Direktur CV Pelory Karyatama selaku pelaksana kegiatan dalam proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan tersebut.

Perbuatan terpidana ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp616 juta lebih yang didasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku pada 10 Agustus 2010.

Dia ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012 yang menghukumnya selama empat tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan

Kemudian, kejaksaan sudah tiga kali menyurati yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun melarikan diri sejak 2012.

Surat pemanggilan jaksa ini telah dilayangkan ke alamat Muhammad Latuconsina di Jalan Air Mata Cina RT/01 RW 02 Kelurahan Urimesing, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon), Maluku.

Samy menambahkan, pascapenangkapan buronan sembilan tahun tersebut, belum diketahui apakah yang bersangkutan akan dieksekusi ke Kota Ambon untuk menjalani masa hukumannya atau tidak, sebab kejaksaan masih mempertimbangkannya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler