Detik-Detik Penangkapan Penjahat di Kafe Semarang, Bak Film Aksi, Dor Dor Dor

Senin, 05 September 2022 – 07:38 WIB
Ilustrasi - detik-detik penangkapan penjahat di Semarang. Foto: ANTARA/REUTERS/am.

jpnn.com, SEMARANG - Penangkapan terhadap pengedar narkoba di Kota Semarang, tepatnya di depan Kafe Convest Corner bak sebuah film aksi, Sabtu (3/9) sore.

Penjahat itu bernama Wawan Kukuh Suharmanto (45) dan Suroso (49) melakukan perlawanan dan polisi yang dibantu TNI tidak tinggal diam.

BACA JUGA: Innalillahi, Motor Diserempet Truk, Irwanda Tewas, Tubuhnya Terbelah

"Tersangka Wawan melakukan perlawanan dengan menabrak anggota polisi dan warga," ucap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Minggu (4/9).

Peristiwa itu bermula saat Satresnarkoba Polrestabes Semarang hendak menyergap dua pelaku yang melakukan transaksi di sekitar lokasi kejadian.

BACA JUGA: Warga Geger, Lahir Anak Kambing Aneh, Mata Satu Dengan Kepala Mirip Manusia

Saat akan ditangkap, pelaku Wawan yang mengendarai Daihatsu Xenia melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.

Petugas melakukan tembakan peringatan tidak diindahkan pelaku yang mencoba melarikan diri," ujar dia.

BACA JUGA: Kasus Ferdy Sambo, Iwan Fals: Bravo Polri, Jangan Kalah Sama Penjahat!

Masih berusaha kabur, Wawan pun dihadiahi timah panas yang mengenai bagian perut.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 20 gram yang dibungkus plastik sedang berisi empat plastik kecil.

"Sabu tersebut merupakan milik saudara Sigit yang masih dalam penyelidikan dan kedua tersangka merupakan kurir," ungkap dia.

Kombes Irwan mengatakan dari kejadian penyergapan tersebut seorang anggota polisi dan TNI mengalami luka-luka akibat ditabrak pelaku.

Briptu Vijay Al Rasyid dari kesatuan opsnal mengalami luka memar kaki akibat terlindas mobil pelaku.

Anggota TNI bernama Ahmad Purwanto juga mengalami luka.

Terdapat tiga kendaraan roda empat juga rusak akibat ditabrak mobil pelaku.

Para pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Semarang guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kombes Irwan. (mcr5/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menang Lagi, Bagnaia Menanjak di Klasemen MotoGP 2022, Espargaro Tergeser


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler