jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial MA (28) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik warga di Kampung Pasir Mesjid, wilayah Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (1/6).
Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman mengatakan kejadian berawal saat korban berteduh di pinggir jalan, wilayah Kampung Pasir Mesjid karena hujan.
BACA JUGA: MN Pakai Mukena dan Masker, Seisi Mal tak Ada yang Sadar
Saat itu motor korban diparkir di depan sebuah saung.
Korban tidak tahu ada aksi pencurian yang menyasar sepeda motornya.
BACA JUGA: Ini Dia Si Maling Bermukena, Perhatikan Baik-Baik
"Teman korban yang pada saat itu sedang mengisi bensin melihat sepeda motor korban sudah dibawa pelaku. Lalu teman korban itu sempat mengejar pelaku ke arah Maja, tetapi tidak terkejar," kata Nur Rokhman dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6).
Selanjutnya, korban bersama temannya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian di Polsek Cisoka.
BACA JUGA: Polres Trenggalek Tangkap Komplotan Pencuri Modus Ganjal Mesin ATM
Polisi langsung bergegas mengejar si penjahat itu.
"Setelah melakukan koordinasi dan mapping, tim berangkat menuju Maja dan menangkap pelaku di daerah Kopo, Kabupaten Serang beserta barang buktinya," ujar Nur Rokhman.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cisoka. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya sindikat pencuri motor.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Nur Rokhman. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Ini Masuk Pusat Perbelanjaan Pakai Mukena, Lalu Berbuat Tak Terpuji, Tuh Lihat
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi