jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (19/4).
BACA JUGA: Dituding tak Hargai Nathalie Holscher, Anak Sule: Kebenarannya Semua yang Tahu Putri
Adapun pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi jual beli narkoba di dua lokasi tersebut.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Pada akhirnya polisi mendapat ciri-ciri salah seorang pelaku berinisial A.
BACA JUGA: Kurir Ojek Online Antarkan Paket Saat Rio Reifan Ditangkap, Isinya Sabu-Sabu!
"Lalu kami (pura-pura) transaksi dengan tersangka di Jembatan Jongjing, Desa Laban, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Saat itulah kami melakukan penangkapan," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/4).
Wahyu menambahkan bahwa A mengaku mendapat barang haram tersebut dari pelaku lainnya berinisial HA.
BACA JUGA: Kolesterol Justru Naik Saat Puasa? Ini Lho Penyebabnya
Polisi langsung bergerak menuju rumah HA di Kampung Kelapan, Desa Kebuyutan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
"Saat akan ditangkap, tersangka HA sempat berusaha melarikan diri dengan cara berlari melalui pintu belakang, namun Tim berhasil menangkapnya," ujar Wahyu.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka HA dan mengamankan satu paket alat hisap sabu, timbangan elektrik, dan narkotika jenis sabu seberat 1,29 gram.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi