Detik-Detik Perampokan di Jagakarsa, Pelaku Menodongkan Senjata, Menyandera 2 Wanita

Selasa, 14 Desember 2021 – 21:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (tengah) saat memberikan keterangan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dua karyawan pegadaian sempat ditodong dengan senjata jenis airsoft gun saat didorong ke kamar mandi oleh perampok berinisial D (22).

Peristiwa perampokan disertai penyanderaan itu terjadi di Pegadaian Indogadai, Jalan Mohammad Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (13/12) sekitar pukul 20.05 WIB.

BACA JUGA: Aipda Rudi Tolak Laporan Korban Perampokan, Poengky Indarti Beri Komentar Keras Begini

Ketiga korban yang sempat disandera merupakan pegawai Indogadai yang berjenis kelamin perempuan. Mereka ialah UKH (21), DNA (20), dan SR (23).

"Tersangka mendorong dua korban ke kamar mandi, satu lagi disuruh mengambil uang dari brankas," kata Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12).

BACA JUGA: Joseph Suryadi Diduga Menghina Nabi Muhammad, Chandra: Mendidih Darah Ini

Perwira menengah Polri itu lantas membeberkan motif tersangka D melakukan aksi perampokan di Jagakarsa tersebut.

"Motif berpura-pura menggadaikan barang (ponsel dan laptop, red). Alasan lain karena butuh uang," kata Zulpan.

BACA JUGA: Joseph Suryadi yang Diduga Menghina Nabi Diperiksa Polisi

Mantan Kabid Humas Sulawesi Selatan itu mengatakan pelaku telah mengetahui bahwa pegadaian itu ditutup pukul 20.00 WIB.

"Pelaku beraksi sendiri. Kalau dikatakan dari siang, tidak benar. Rumahnya tidak jauh dari Indogadai," ucapnya.

Polisi telah membekuk pelaku D dan mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi.

Di antara barang bukti berupa satu senjata airsoft gun, uang tunai Rp 33 juta, satu buah brankas, satu unit server CCTV, dan satu buah laptop serta ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler