Detik-detik Perempuan Belia Menikam Pria yang Hendak Memerkosanya

Jumat, 19 Februari 2021 – 14:46 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Seorang remaja putri di Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur inisial MSK (15) menjadi tersangka kasus  pembunuhan terhadap pria ND (48) yang hendak memperkosanya. Polres TTS merehabilitasi MSK.

"Saat ini MSK sudah diamankan dan direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) guna mendapatkan pendampingan dari psikolog dan Polwan unit PPA Polda NTT dan Polres TTS," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada ANTARA di Kupang, Jumat (19/2).

BACA JUGA: 6 Fakta Istri Bantu Suami Perkosa Perempuan di Bukittinggi, Nomor 5 Ya Ampun

Krisna mengatakan bahwa MSK yang merupakan seorang remaja itu tak ditahan atas perbuatannya.

MSK diamankan oleh pihak kepolisian karena tak ingin ada main hakim sendiri yang dilakukan oleh keluarga korban.

BACA JUGA: Ayah Tega Perkosa 2 Putri Kandung, Pengakuannya Bikin Geram, Biadab

Krisna menambahkan, selain itu rehabilitasi yang dilakukan kepada MSK dilakukan sebagai suatu proses dalam upaya penyidikan atas kasus tersebut dengan mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan HAM.

Apalagi tersangka masih berusia 15 tahun dan berstatus anak. Ia mengatakan bahwa penanganannya tetap harus didasarkan pada UU perlindungan anak dan uu sistem peradilan pidana anak, salah satunya penghindaran dari penangkapan, penahanan/penjara.

BACA JUGA: LKAAM Anggap SKB 3 Menteri Bikin Resah, Siapkan 100 Pengacara

Selama masa rehabilitasi untuk mengembalikan psikologi tersangka tersebut, polisi juga berupaya memeriksa tersangka untuk mencari sebab akibat dari kejadian tersebut.

"MSK mengaku pernah disetubuhi oleh korban pada Mei 2020 lalu," kata Krisna sesuai hasil pemeriksaan sementara.

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menjelaskan kronologis kejadian seperti yang diceritakan oleh pelaku.

Pada Rabu (10/2) lalu sekitar pukul 13.00 Wita, ND menuju ke rumah MSK untuk membeli minuman keras (laru putih).

Pada saat itu korban ND sempat mengajak MSK untuk bertemu di pinggir pantai yang jaraknya 20 meter dari tempat kejadian peristiwa.

MSK mengiyakan dan pergi mengikuti ND dengan membawa sebilah pisau dan parang. Saat itu pisau disimpan oleh MSK di saku belakang celana.

"Setibanya di tempat yang sudah dijanjikan korban (ND) menunggu tersangka (MSK). Menurut pengakuan tersangka, keduanya sempat hubungan b*dan sebanyak satu kali saat pertemuan itu," ujar Kabid Humas.

Beberapa saat kemudian, korban pun mengajak lagi tersangka untuk melakukan perbuatan terlarang.

Namun MSK tidak mau dan saat itu ND memaksa MSK. Tersangka MSK langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang disimpan oleh tersangka di saku belakang celananya.

“Tersangka meninggalkan korban yang sudah ditusuk tersebut," ujar Krisna.

Atas kejadian itu, Krisna mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka MKS yaitu Pasal 338 KUHP (15 tahun penjara) sub Pasal 351 (3) KUHP (7 tahun penjara) mengacu pada Pasal 81 (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari masa hukuman orang dewasa.

"Jadi penyidik tidak hanya melakukan proses penyidikan berdasarkan KUHP semata, tetapi juga memperhatikan dan menjalankan UU tentang perlindungan anak dan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler