Detik-detik Polisi Gerebek Home Industry Tembakau Gorila, Satu Pelaku Ditembak

Kamis, 07 Januari 2021 – 08:53 WIB
Konferensi pers kasus pengungkapan industri rumahan tembakau gorila di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (6/1). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah pabrik industri rumahan (home industry) yang memproduksi tembakau gorila di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat pada 27 Desember 2020.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, penggerebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pabrik industri rumahan tersebut.

BACA JUGA: Detik-Detik Kuasa Hukum Habib Rizieq dan Pihak PMJ Kena Teguran Hakim

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan itu polisi menangkap AP, seorang pengedar tembakau gorila yang diproduksi dari pabrik itu.

BACA JUGA: Warga DKI Menolak Vaksinasi Covid-19 Didenda Rp 5 Juta, Ada Kekerasan Jadi Rp 7 Juta

"Dilakukan pengembangan, kemudian dilakukan penangkapan pihak home industri yang dikelola MAH," kata Panjiyoga dalam keterangannya, Rabu (6/1).

Selain MAH, polisi juga menangkap O dan SNJ yang berperan membuat tembakau gorila di pabrik tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Uang di Rekening FPI Dicurigai Hasil Pidana, Risma Diminta Berhenti, Hakim Bereaksi Begini

Adapun saat proses penggeledahan pabrik tembakau gorila itu, AP yang sudah diborgol mencoba melarikan diri.

"Akhirnya dengan terpaksa anggota kami dengan berikan tindakan tegas terukur (tembak) mengenai kaki," ujar Panjiyoga.

Dari pabrik tersebut, polisi mengamankan tiga kilogram tembakau gorila siap edar.

Menurutnya, para pelaku membuat tembakau gorila itu secara otodidak dan sudah beroperasi selama satu tahun.

"Per linting Rp 300 ribu, dijual daring dan macam-macam, lewat media sosial, aplikasi chat," beber Panjiyoga.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 subsider 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 20 tahun.(cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler