jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberikan sanksi berupa denda bagi warga Ibu Kota yang menolak vaksinasi Covid-19. Jumlahnya tak main-main, sebesar Rp 5 juta.
Pernyataan soal denda itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (6/1).
BACA JUGA: Informasi Terbaru dari Bareskrim soal Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
"Pemerintah memiliki Undang-Undang Kesehatan, Kekarantinaan, kemudian ada PSBB yang jadi landasan kami untuk berbagai sikap dan kebijakan termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan COVID-19," kata Riza di Balai Kota Jakarta.
Dia menjelaskan, ketetapan sanksi itu tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 DKI Jakarta yang mengamanatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.
BACA JUGA: Pak Jokowi Pengin Vaksinasi Covid-19 Kurang dari Setahun, Menkes Budi Berhati-hati
Perda yang mengamanatkan sanksi ini, kata Riza, dikeluarkan dengan pertimbangan maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah COVID-19, penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR).
Guna mengantisipasi adanya penolakan dalam program vaksinasi COVID-19, Pemprov DKI kemudian memutuskan untuk memberlakukan sanksi denda pada penolak berbagai kebijakan kesehatan mulai pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi, bahkan dendanya ditingkatkan hingga Rp 7 juta jika ada kekerasan.
BACA JUGA: Info Terbaru Skema Rekrutmen PPPK 2021 dari BKN, Termasuk Guru, Tolong Disimak
"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak diswab/kubur pemakaman jenazah sesuai protokol COVID-19 yang dendanya sanksi besarnya Rp 5 juta kalau terjadi pemaksaan/kekerasan ditingkatkan menjadi Rp 7 juta," terang Ariza -panggilan Riza Patria.
Untuk itu pihaknya meminta seluruh warga yang ada di Jakarta untuk taat, meski dirinya menyadari ada penolakan dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menganggap vaksinasi ini harus secara sukarela karena masih ada warga yang ragu terhadap vaksin tersebut.
Mantan legislator Senayan itu bahkan meyakinkan agar masyarakat tidak usah meragukan dan khawatir terhadap vaksin Covid-19. Sebab, pemerintah pusat dan Pemda DKI bertanggung jawab.
"Bahkan Pak Jokowi menjadi orang pertama yang ingin disuntik. Jadi warga negara tidak perlu khawatir atau takut terkait vaksin. Kami bertanggung jawab sepenuhnya atas nama negara terhadap kesehatan dan keselamatan warga," tegasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa bahwa vaksin COVID-19 ini berbeda dengan vaksin lainnya seperti polio atau campak, karena vaksin ini menyasar penyakit menular yang tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa pribadi dan keluarga, tetapi juga orang lain.
"Nah di sini kan menyangkut orang lain. Justru HAM-nya terbalik kalau kita tidak disuntik, kita mengganggu hak hidup orang, hak keselamatan orang karena COVID-19 ini dengan cepat dapat membahayakan dan menularkan ke orang lain," tutur Ariza.
"Itu yang mohon dipahami oleh seluruh warga kenapa semua wajib divaksin. Dan kenapa harus ada denda, sanksi pidana," tegasnya.
Wagub Riza juga menambahkan, karena Indonesia negara hukum, maka bagi siapa pun yang keberatan atau menolak program vaksinasi dipersilakan menempuh prosedur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
"Apa pun yang menjadi keputusan tetap, tentu sebagai pemerintah, setiap warga negara harus patuh dan taat. Sejak belum ada keputusan tetap, kita laksanakan ketentuan yang berlaku hari ini," pungkasnya.
Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi COVID-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan jumlah diproyeksikan mencapai 119.145 orang.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam