jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap seorang kepala di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial NA (52) yang sedang pesta sabu-sabu bersama lima orang temannya.
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, perbuatan terlarang Pak Kades NA dkk terungkap pada Jumat (19/3) sekitar pukul 12.30 WIB.
BACA JUGA: Pak Kades di Tangerang Berbuat Terlarang Bersama 5 Temannya, Ya Ampun
Penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada rumah kontrakan di Balaraja yang kerap digunakan untuk pesta narkoba.
BACA JUGA: Pemerintah Melarang Mudik, Terminal Ditutup 6 sampai 17 Mei, Kecuali...
Setelah diselidiki, polisi langsung melakukan penggerebekan. Mereka pun tak bekutik.
"Dalam penggerebekan itu kami amankan enam orang tersangka, yakni NA, JS, HR, MH, AN, dan SS," kata Wahyu dalam keterangannya, Kamis (1/4).
BACA JUGA: Tol Dalam Kota Macet Berjam-jam, Ternyata Ini Sebabnya...
Dalam operasi itu juga diamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket alat hisap sabu-sabu, korek api modifikasi, dua unit handphone, dan pipa kaca berisi sabu sisa pakai seberat 1,05 gram.
"Hasil pengembangan kemudian kami amankan satu tersangka lain berinisial AND alias Jayong yang merupakan pemasok sabu-sabu kepada NA dan temannya," ujar Wahyu.
Tersangka NA merupakan seorang kepala desa di Kecamatan Balaraja dan sudah menjabat selama sepuluh tahun atau dua periode.
Atas perbuatannya, NA dan para pelaku lain dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi