Pemerintah Melarang Mudik, Terminal Ditutup 6 sampai 17 Mei, Kecuali...

Kamis, 01 April 2021 – 12:04 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perhubungan bakal menutup operasional di Terminal Jatijajar mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana menyebut terminal ditutup untuk layanan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan antar-kota dalam provinsi (AKDP) pada tanggal tersebut.

BACA JUGA: Kemenhub Sebut Sebagian Masyarakat Tetap Mudik Meski Dilarang, Ini Penjelasannya..

"Ini merupakan hasil rapat dalam forum Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai tindak lanjut dari kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat," kata Dadang Wihana di Depok, Kamis (1/4).

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah atau Mudik sebelum dan sesudah tanggal tersebut.

BACA JUGA: Isnaeni Menjadi Korban Tabrakan Beruntun, Innalillahi

Kebijakan tersebut menurutnya dikecualikan bagi penumpang yang dalam keadaan sangat mendesak. Namun, layanan bus AKAP dan AKDP hanya disesiakan di satu terminal saja. Misalnya, ada keluarga yang meninggal atau keperluan urgen lainnya.

"Layanan bus bagi warga yang terdesak dibuka di Terminal Pulogebang," ucap Dadang.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo: Anaknya Enggak Usah Diajak, Apalagi Belum Cukup Umur

Dishub Kota Depok juga masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat. Termasuk pengaturan adanya penyekatan atau titik check point bagi angkutan umum.

"Saya berharap warga Depok bisa memaklumi kondisi ini. Ini demi kebaikan bersama dalam mengendalikan penularan Covid-19," kata Dadang.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengajak warganya mematuhi aturan pemerintah pusat terkait larangan Mudik yang berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

"Imbauan dari pemerintah harus dipatuhi demi menjaga keamanan dan kesahatan kita semua," ucap Imam.

Pemkot Depok juga akan menindaklanjuti keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat termasuk telah menyosialisasikan larangan Mudik kepada aparatur sipil negara (ASN).

"Ini peraturan dari pusat tinggal diteruskan saja, himbauan Pak Wali Kota kan sudah, ASN jangan sampai pulang mudik," kata Imam. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler