Detik-Detik Suami Menusuk Istri dan Anak Kandung di Malang, Sadis Banget

Selasa, 05 Juli 2022 – 00:33 WIB
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat ketika ditemui di Polsek Sumbermanjing. Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Seorang lelaki berinisial BFY (42) ditangkap Satreskrim Polres Malang karena sudah melakukan penusukan terhadap anak dan istrinya sendiri pada Selasa (28/6).

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan aksi penusukan terjadi di sebuah rumah di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA: Kasus Penusukan 2 Orang di Sleman, Polisi Sudah Periksa Saksi & CCTV, Pelakunya Tunggu Saja

Ketika itu, istri pelaku LW dan anaknya IFC (21) sedang berada di rumah. Korban LW menerima tusukan sebanyak sembilan kali dan IFC satu kali.

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam jenis pisau," kata AKBP Ferli dikutip dari jatim.jpnn.com, Senin (4/7).

BACA JUGA: Mengejutkan, Ini Motif Mbak DF dan Suami Nekat Bunuh Nenek Daeng Nillang

Perwira menengah Polri itu menuturkan kejadian bermula saat tersangka mendatangi rumah nenek korban dalam kondisi marah. Kemudian, pelaku dan korban saling adu mulut di tempat tersebut.

"Selanjutnya pelaku langsung menusuk korban LW menggunakan pisau kecil. IFC yang berusaha melerai, juga ditusuk oleh tersangka," kata Ferli.

BACA JUGA: Seorang Lansia Ditemukan Tewas di Gowa, Diduga Korban Pembunuhan

Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku langsung melarikan diri. Korban IFC melaporkan kasus tersebut kepada aparat keamanan setempat dan petugas kepolisian untuk segera menindaklanjutinya.

Petugas lantas mencari pelaku penusukan tersebut dengan mendatangi sejumlah lokasi. Namun, belum sampai tertangkap pelaku akhirnya menyerahkan diri lantaran tertekan.

"Pelaku menyerahkan diri. Pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak terima akan diceraikan istrinya," ujar Ferli.

Saat ini kedua korban dirawat di RSUD Kepanjen, Kabupaten Malang untuk menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.

Sementara untuk BFY menjalani proses penahanan dan dijerat Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukumannya paling lama sepuluh tahun atau denda Rp 30 juta.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... FS si Pembunuh Sadis Siswi SMP di Langkat Terancam Hukuman Berat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler