Detik-detik Tarmuji Bunuh Istri dan Anaknya, Sangat Sadis

Selasa, 24 April 2018 – 05:39 WIB
Rekonstruksi: pelaku memeragakan adegan pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya, Senin (23/4) di Mapolres Brebes. Foto: DEDI SULASTRO/RADAR BREBES

jpnn.com, BREBES - Tarmuji, 35, warga RT 01 RW 02, Desa Luwungragi, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Jateng, membunuh istrinya sendiri Koniti, 39 dan bayinya, secara sangat sadis pada Selasa (13/2) lalu.

Tersangka menghantam kepala Konti dengan cobek sambal hingga benda terbuat dari batu itu terbelah menjadi tiga. Sementara anaknya dicekik.

BACA JUGA: Detik-detik Pembunuh Bayaran Beraksi, Dor! (4)

Itu terungkap saat reka ulang yang dilaksanakan di Mapolres Brebes kemarin. Dalam rekonstrokusi tersebut, pelaku memperagakan 11 adegan. Tergambar pelaku membunuh kedua korban dalam keadaan sadar diri. Pada adegan 5 dan 6 merupakan saat krusial.

Dimana dalam kedua adegan tersebut, pelaku membunuh sang istri dengan cara memukul kepalanya menggunakan cobek hingga terbelah menjadi tiga. Direka adegan keenam, dia membunuh sang anak dengan cara mencekik leher dan menggorok leher sang bayi di dapur hingga putus.

BACA JUGA: Santet Kelamaan, Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Istri (3)

“Dari pengakuannya, pelaku melakukan dengan dalam keadaan sadar,” ungkap Kanit Idik I Satreskrim Polres Brebes Reza Firmansyah.

Reza mengatakan, reka ulang kasus pembunuhan sadis tersebut tidak lain untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. Ada dua lokasi pembunuhan. Yakni di kamar, tempat pembunuhan sang istri dan di dapur tempat pembunuhan sang anak.

BACA JUGA: Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Istri, Tarifnya? (2)

“Dalam reka adegan tersebut ada sebelas adegan. Di mana terakhir kalinya sang pelaku membuang jenazah sang anak di belakang rumah,” katanya.

Mengapa rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Brebes? Dia menjawab karena alasan keamanan pelaku menjadi faktor utama. Dikhawatirkan, jika dilaksanakan rekonstruksi di rumah korban akan berdampak pada kemanan pelaku.

“Kita khawatirkan jika dilaksanakan di sana (rumah korban) akan berdampak pada keamanan pelaku. Sehingga kita alihkan rekonstruksi ini di Mapolres,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. “Pelaku bisa dijerat pasal 338 ancaman hukumannya penjara 15 tahun,” ujarnya.

Penasihat hukum dari pelaku Tarmuji, Ahmad Torikhin mengaku, kliennya saat ini mengalami gangguan jiwa. Karena itu, dia meminta kliennya dibebaskan. Sebab, beberapa dokter spesialis mengungkapkan bahwa kliennya mengalami gangguan jiwa.

“Aturannya kan boleh, kalau pelaku itu mengalami gangguan jiwa bisa dibebaskan,” katanya. (ded/ism/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Nikahi Selingkuhan, Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Istri


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler