jpnn.com, PONTIANAK - Pasangan suami istri Ahmad Taufik, 54,dan Khodijah, 45, warga Jalan Dharma Putra, Siantan Hilir, Pontianak Utara, tiba-tiba diserang oleh tetangganya sendiri Usman, Senin (17/12).
Akibat serangan dengan senjata tajam oleh pria 43 tahun itu, kedua korban mengalami luka bacok yang cukup serius di sekujur tubuhnya.
BACA JUGA: Ngeri! Sering Berhalusinasi, Usman Bacok Pasutri
Kedua pasutri itu, kini sudah dirujuk ke Rumah Sakit Santo Antonius Pontianak untuk mendapatkan penanganan medis.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Utara, Ipda Sani mengungkapkan, tindak pidana penganiayaan ini terjadi sekitar pukul 10.00 Wib.
BACA JUGA: Brigadir Eko dan Bripda Dori, Kalian Merusak Citra Polri
Hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, diketahui sebelum diserang pelaku, kedua korban berencana pergi ke daerah Punggur, Sungai Kakap, Kubu Raya. Namun, saat korban berada di atas motor di halaman rumahnya, tiba-tiba pelaku membabi buta menyerang dengan sebilah parang.
"Saksi yang juga anak korban, melihat pelaku membawa senjata tajam," terang Sani.
BACA JUGA: Astaga, Mayat Bayi Diikat Tali Sepatu Lalu Dimasukkan Kardus
Korban yang merasa terancam, langsung berlari. Aksi kejar-kejaran antara korban dan pelaku pun terjadi. Tetapi, ayunan pedang milik pelaku berhasil mengenai kedua korban saat aksi kejar-kejaran tersebut.
Warga sekitar yang melihat korban sudah bersimbah darah akhirnya turun menghentikan perbuatan pelaku dan memberikan pertolongan kepada korban.
"Korban bernama Ahmad Taufik, mengalami luka bacok di bagian dada sebelah kanan, punggung dan beberapa jari tangannya. Sementara, isitrinya, Khotijah, mengalami luka di bagian dadanya," jelasnya.
Sesaat setelah korban dievakuasi kata Sani, warga pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pontianak Utara. Dari laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Pontianak Utara yang dibantu beberapa personel Jatanras Polresta Pontianak, langsung ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku berhasil kita tangkap tanpa perlawanan di kediamannya, yang tepat berada di depan rumah korban, Jalan Dharma Putra," ungkapnya.
Soal motif penyerangan, kata Sani, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman. "Tetapi pengakuan korban, dia tidak pernah ada masalah apapun dengan pelaku. Makanya, ini masih kita lakukan penyelidikan lebih dalam," ucapnya.
Namun, berdasarkan catatan, kata Sani, pelaku diketahui pernah menjalani rehabilitasi narkoba. Selain itu, pelaku juga memiliki catatan, pernah dirawat di RSJ Sungai Bangkong. Bahkan pelaku juga kerap berhalusinasi dan menuduh korban membakar anaknya. "Saat ini pelaku sudah ditahan, di Mapolresta Pontianak," pungkasnya.
Pelaku diancam Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (abd/ocs)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Pembacok Sang Anak Tiri di Tapsel Ditembak Polisi
Redaktur & Reporter : Soetomo