jpnn.com - PALANGKA RAYA – Subliansyah ditangkap aparat Polsek Pahandut, Kalimantan Tengah karena menjadi bandar dadu gurak. Pria 50 tahun itu ditagkap saat membuka lapak di Jalan Temangggung Tilung XVI.
Dari tangan warga Jalan Bengaris itu disita dua mata dadu, lapak, tutup sabun, lilin, dan uang tunai Rp 45 ribu. Kini, tersangka meringkuk dalam sel tahanan Polsek Pahandut dan diperiksa secara intensif.
BACA JUGA: Harap Tenang, Kebakaran Hutan Diprediksi Menurun
Subliansyah cukup terkenal di kalangan para penjudi itu. Dia sudah beberapa tahun menjalani bisnis tersebut. Tercatat dua kali Subliansyah ditangkap atas kasus serupa dan beberapa kali pula lolos dari sergapan petugas.
Subliansyah tak beraksi sendirian. Dia selalu berkelompok. Perannya pun berbeda. Ada yang berperan sebagai pemain, pendamping, pemodal, dan bandar. Saat penggerebekan oleh Sat Reskrim Polsek Pahandut, pelaku lain berhasil kabur. Hanya Subliansyah yang diringkus. Dia pun ditetapkan menjadi tersangka.
BACA JUGA: Mbeeek... Harga Kambing Sudah Meroket
Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Anggota langsung menindaklanjuti ke TKP menggunakan mobil dan menggerebek perjudian itu.
Menurutnya, Subliansyah sempat melakukan perlawanan. ”Dari tangan tersangka ditemukan perlengkapan dagur dan barang bukti lain. Kami sudah amankan, ” katanya seperti dilansir Kalteng Pos, Minggu (28/8). (daq/ign/jos/jpnn)
BACA JUGA: Usai Kirim SMS ke Istri, Suami Diciduk Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukti Radikalisasi Sudah Sasar Anak Medan
Redaktur : Tim Redaksi