Dewan dan Pejabat Kemenpupera Sikat Duit Abdul Khoir Cs

Selasa, 05 April 2016 – 04:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Terdakwa suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir memberikan uang Rp 21.380.000.000.000, SGD 1.674.039 dan USD 72.727 ke penyelenggara negara.

Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Khoir yang dibacakan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/4).

BACA JUGA: Ini Permintaan PKB Terkait Reshuffle Kabinet

Jaksa KPK Mochamad Wirasakjaya mengatakan, suap diberikan Khoir bersama-sama Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha  John Alfred.

Menurut Jaksa, duit diberikan kepada anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro serta Musa Zainuddin serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional lX Maluku dan Maluku Utara Amran Hl Mustary.

BACA JUGA: Manajemen Siapkan Pesawat Pengganti Batik Air 7703

"Dengan maksud agar Amran Hl Mustary, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara," kata jaksa di persidangan, Senin (4/4).  Selain itu, kata jaksa, pemberian juga dimaksudkan agar proyek-proyek itu bisa dikerjakan Khoir.

Menurut Jaksa, pemberian untuk Amran berawal dari pertemuan di sekitar Mal Atrium Senen, Jakarta Pusat, 12 Juli 2015. Saat itu, Alfred memperkenalkan Khoir dengan Amran, yang baru saja dilantik sebagai Kepala BPJN IX.

BACA JUGA: Menteri Jonan Minta Pesawat yang Terlibat Insiden di...

Jaksa mengatakan, saat itu Amran minta duit Rp 8 miliar kepada Khoir dan Alfred. Uang itu diperlukan untuk membayar suksesinya sebagai Kepala BPJN IX. Imbalannya, Amran akan memberikan proyek kepada Alfred dan Khoir pada 2016.

Setelah uang terkumpul, keesokan harinya diberikan ke Amran melalui seorang perantara bernama Herry. Hanya saja, kata Jaksa, Herry cuma menyerahkan Rp 7 miliar kepada Amran. Sedangkan sisa Rp 1 miliar dipakai Herry. Karena hal itu, Amran kembali minta Rp 2 miliar kepada Khoirz

Akhir Juli 2015, Khoir mendapat informasi dari Amran akan ada proyek dari program dana aspirasi DPR. Amran meminta fee sebesar Rp 3  miliar kepada Khoir untuk mengupayakan agar proyek program aspirasi tersebut dapat disalurkan pada pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara. Selain itu, Amran meminta Khoir untuk memberikan fee pada anggota Komisi V DPR.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Khoir kemudian urunan uang dengan Henock Setiawan alias Rino, Charles Fransz alias Carlos, Alfred serta Aseng hingga terkumpul yang Rp 2.600.000.000. Uang kemudian diberikan dalam bentuk dollar Amerika Serikat pada Amran melalui lmran dengan maksud agar PT Windhu Tunggal Utama, PT Cahaya Mas Perkasa dan PT Sharleen Raya sebagai pelaksana proyek.

Pada saat kunjungan kerja Komisi V DPR di Maluku Agustus 2015, Jaksa melanjutkan,  Khoir memberikan Rp 455.000.000 kepada Amran untuk diberikan pada para anggota dewan. Tujuannya, agar para anggota dewan tersebut menyalurkan dana aspirasinya untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara dan Amran dapat menunjuk PT Windhu Tunggal Utama sebagai pelaksana proyeknya. Bahkan, Khoir sempat dikenalkan kepada Mohamad Toha pada saat kunker itu.

Usai kunker Amran sempat melobi Damayanti dan beberapa anggota Komisi V DPR lainnya agar menyalurkan aspirasinya kepada Kemenpupera dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Setelah beberapa kali pembahasan, Komisi V DPR dan Ditjen Bina Marga sepakat program dan rencana kerja Kemenpupera. Termasuk di dalamnya proyek-proyek yang merupakan usulan atau aspirasi anggota Komisi V DPR di Maluku dan Maluku Utara.(Boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilarang Masuk!! Kawasan Bandara Halim Masih Steril


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler