Dewan Enggan Revisi Perda Larangan Miras

Kamis, 23 Februari 2012 – 06:19 WIB

TIMIKA - Terkait adanya isu revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pemasokan, peredaran dan konsumsi Miras di Kabupaten Mimika, Dewan berharap bahwa meski ada rencana tersebut, Perda Nomor 5 Tahun 2007 tersebut masih harus tetap berjalan tanpa terpengaruh dengan rencana revisi tersebut.

Hal itu disampaikan Muslihuddin, dari Fraksi Demokrasi Keadilan, yang juga adalah politisi dari partai PKS. Kata dia, konsdisi atau keberadaan minuman keras (Miras) di Kabupaten Mimika saat ini sudah sangat meresahkan, oleh karena itu tanggung jawab pemerintah untuk menuntaskan salah satu klausul dari Perda ini, dimana perlu dibentuk suatu tim pengawas, yang melibatkan seluruh komponen masyarakat, termasuk kepolisian.

Lanjut dia, pada dasarnya Perda Miras ini secara hukum masih sah, dan telah dinyatakan secara resmi oleh Kemendagri bahwa Perda tersebut tetap sah dan berlaku sepanjang DPRD belum melakukan pencabutan.

Oleh karena itu, ia menuntut tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakat dengan sesegera mungkin membentuk tim. Menyangkut anggaran, kata Muslihuddin, tidaklah dibutuhkan biaya yang teramat besar. Setidak dapat dialokasiakan dari dana lain terlebih dahulu selanjutnya dapat dianggarkan kembali pada anggaran APBD Perubahan tahun 2012 ini.

Muslihuddin memberikan apresiasi yang luar biasa terhadap pihak kepolisian yang belakangan telah menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran Miras di Kabupaten Mimika, termasuk pernyataan dari Kapolres Mimika, belum lama ini bahwa akan menindak anggotanya jika ada yang terlibat dalam membeckingi  suatu yang illegal.

”Ini luar biasa bagi polisi, sekali gus menepis anggapan kita selama ini bahwa ada oknum polisi yang mebeking peredaran miras. Tetapi dengan adanya tindakan tegas tersebut, kita juga menghormati hal itu dan kita harap polisi terus melakukan tugas tersebut, “ katanya.

Ia juga menegaskan bahwa, seluruh stake holder, baik Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, DPRD dan pemerintah daerah, jangan hanya mengatakan prihatin dengan puluhan jiwa yang telah melayang akibat miras, tingginya angka kriminal akibat miras dan banyak lagi masalah yang timbul akibat miras, tetapi yang harus dilakukan adalah tindakan apa yang perlu kita lakukan untuk mendorong agar miras ini bisa benar-benar diberantas dari bumi amungsa ini. “Saya rasa tidak cukup hanya kata prihatin tetapi mari kita bertindak, apa yang harus kita lakukan untuk menyudahi halk itu,” katanya.

 Oleh karena itu, proses revisi yang belakngan disuarakan, menurutnya tidak perlu menjadi halangan bagi polisi atau siapaun untuk tidak menegakkan perda Nomor 5 tahun 2007 tersebut. (jet)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemagangan Bukan Outsourcing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler