TIMIKA - Sudah menjadi kebiasaan bagi para pegawai atau karyawan untuk memperoleh uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan oleh perusahaan tempat karyawan bekerja, saat menjelang hari besar keagamaan.
Karenanya, Anggota Komisi C DPRD Mimika, Fabianus Jemadu mengingatkan dan menghimbau setiap perusahaan agar menjalankan aturan sesuai amanat Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang KetenagakerjaanDalam UU tersebut, setiap perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada karyawannya, baik itu perusahaan besar, sedang, maupun kecil.
“Tak hanya karyawan di perusahaan besar, namun karyawan toko, pekerja di pelabuhan, buruh kasar dan pekerja lainnya, semuanya harus menerima THR,” kata Fabianus.
Dikatakannya, pembayaran THR hendaknya dilakukan satu minggu sebelum hari raya. “Perusahaan pun diharapkan tidak menunda pembayaran THR kepada pekerja, karena hal tersebut merupakan kewajiban rutin untuk dilaksanakan,” ujarnya.
“Tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya,” sambungnya.
Berkaitan dengan pembayaran THR tersebut, Fabianus yang merupakan pimpinan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) mengatakan pihaknya di TKBM sendiri akan melakukan rapat untuk membahas pembayaran THR kepada para karyawannya.(nan)
BACA JUGA: KNPB Kembali Suarakan Referendum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Danramil Sinak Dibacok, Pistol Dirampas
Redaktur : Tim Redaksi