jpnn.com, SURABAYA - Nasib Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) masih belum jelas hingga saat ini.
Sudah delapan bulan KPID tidak mendapat kucuran dana, hak mereka pun diperjuangkan oleh Komisi A DPRD Jatim.
BACA JUGA: Wah, Pejabat Delapan Bulan Bekerja tanpa Gaji
Dari studi dan hearing yang dilakukan komisi A terungkap bahwa masih ada kekhawatiran pemprov untuk mencairkan dana lembaga pengawas penyiaran tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo mengungkapkan, pemprov selama ini menganggap tidak berhak memberikan dana meski sudah ada Surat Edaran (SE) Mendagri.
BACA JUGA: KPI Diminta Maksimal Pengawasan Penyiaran Televisi
Menurut dia, cantolan hukum surat edaran tersebut memang kurang kuat.
Tentu saja, pemprov tidak bisa begitu saja memberikan dana jika masih ada Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang lebih kuat daripada SE Mendagri.
BACA JUGA: Tayangan DAcademy disetop, Depe: Bukan Hanya Buat Aku
''Tetapi, perlu diingat bahwa Undang-Undang Penyiaran No 32 Tahun 2002 belum dicabut," jelas Freddy.
Di dalamnya, tertulis bahwa komisi penyiaran menjadi kewenangan daerah. Freddy mengakui, memang ada keruwetan dalam dua undang-undang tersebut.
Ditambah lagi, pemberlakuan surat edaran kurang jelas. Lantas, bagaimana solusi yang ditawarkan komisi A?
Freddy menyarankan agar pemprov tetap mengucurkan anggaran yang sudah disiapkan untuk KPID. Dasar hukumnya menggunakan UU Penyiaran dan SE Mendagri.
Jika nantinya pencairan itu menjadi temuan BPK dan ditabrakkan dengan UU Pemerintahan Daerah, pemprov bisa melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat.
Nasib gaji untuk para komisioner KPID tersebut, ucap dia, perlu diperjuangkan.
Terutama selama delapan bulan terakhir. Sebab, meski nanti diberlakukan dana hibah, dana delapan bulan ke belakang tidak akan terpenuhi.
Hibah, jelas dia, bersifat mencukupi kebutuhan ke depan saja, bukan untuk memenuhi apalagi merapel kebutuhan yang sudah lewat.
Dana untuk KPID pun saat ini berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim.
Berdasar data yang disampaikan KPID Jatim, mereka seharusnya menerima realisasi anggaran sebesar Rp 800 juta.
Jumlah itu mencakup belanja pegawai atau gaji, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Hingga kini, anggaran tersebut tidak terserap sepeser pun.
Di sisi lain, komisioner menyatakan bahwa kegiatan tetap berjalan.
Namun, segala kegiatan itu tidak mengeluarkan uang. Kegiatan pengawasan, misalnya.
KPID diperbantukan oleh mahasiswa magang yang tidak mendapat honor. Urusan perizinan dilakukan tanpa mengeluarkan uang BBM.
Ketua KPID Afif Amrullah menuturkan sudah menyampaikan problem KPID tersebut ke Pemprov Jatim. Namun, belum ada respons lebih lanjut.
"Kami akan tanyakan ke gubernur. KPID itu dilanjutkan ataukah tidak," katanya. (deb/c20/git/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buntut Perseteruan Depe Vs Nassar, KPI Setop DAcademy
Redaktur & Reporter : Natalia