jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) masih terus dilakukan.
Salah satunya pemerintah menyetujui agar ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden RI.
BACA JUGA: Anies-Muhaimin Unggul di Aceh
Menanggapi hal ini, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan bahwa RUU DKJ baru yang lebih spesifik seharusnya bisa menyelesaikan masalah Jakarta.
“Menurut saya yang penting tuh bukan soal siapanya yang ditugaskan atau ditunjuk atau dipilih saja, tapi bagaimana RUU ini menyesaikan persoalan-persoalan di Jakarta,” ucap Anies di Depok, Jawa Barat, Jumat (15/3).
BACA JUGA: Politikus NasDem Dorong Anies Maju Lagi di Pilkada Jakarta, Mau Enggak, ya?
Dia mengingatkan bahwa Jakarta masih memiliki segudang masalah termasuk persoalan lahan dan tanah.
“Ada persoalan tanah misalnya kasus Kampung Akuarium, kasus Bukit Duri sekarang juga kasus di Kampung Bayam,” ucap kata dia.
BACA JUGA: Sentil Heru Budi soal KJMU, DPRD DKI: Dulu Zaman Anies Enggak Begitu
Menurut dia, kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh kepala daerah harus dipastikan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan seperti itu.
“Karena banyak di Jakarta ini irisan antara kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tuturnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyetujui rumusan baru dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yakni agar ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden RI.
“Jadi kita setuju yang rumusan baru, ya?” tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan DIM RUU DKJ.
Rumusan baru tersebut untuk menganulir rumusan lama, sebagaimana yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 523 ayat (3) draf RUU DKJ yang menyebutkan bahwa, “Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden”. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi