jpnn.com - JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau Presiden SBY untuk meninjau kembali PP 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Pasalnya, PP tersebut melegalkan praktik aborsi untuk kondisi kedaruratan medis serta untuk korban perkosaan.
BACA JUGA: Jimly Soroti Foto Bersama Saksi Ahli KPU dengan Jokowi
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat DMI Imam Addaruquthni, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/8), menjelaskan, peninjauan kembali dan membatalkan atau menarik kembali PP tersebut penting demi menghindarkan sebagian masyarakat bahkan tenaga medis yang cenderung pragmatis dan permisif bahkan menyimpang.
"Jika tidak, maka praktik aborsi bisa menggejala terutama di kalangan remaja yang selama ini telah dikhawatirkan semakin banyak yang melakukan hubungan seksual bebas," papar Imam.
BACA JUGA: CT: Gaji Menteri Harus Dinaikkan Tahun 2015
Ia menilai, PP legalisasi aborsi kebablasan sehingga tidak sesuai dengan semangat UU Kesehatan No 36/2014 pasal 75 ayat 1.
"PP yang melegalkan aborsi ini bisa dimanfaatkan untuk sengaja menggugurkan janin dalam kandungan karena tidak dikehendaki. Dan membunuh anak (janin) jelas dilarang dalam agama manapun," tandasnya.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Operasikan Gerai Sembako Untuk Pekerja
Imam menambahkan, PP tentang Reproduksi dan membolehkan praktek aborsi itu telah menimbulkan keresahan dan kontroversi di masyarakat.
"Pemerintah harus lebih hati-hati dan sensitif bila ingin mengeluarkan produk undang-undang atau peraturan agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat," pungkas Imam. (rmo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rektor Unas: Ayo...Berantas Narkoba di Kampus
Redaktur : Tim Redaksi