jpnn.com - JPNN.com - Rapat pansus Raperda RT/RW di tataran pansus dan Pemkot Surabaya, Jawa Timur masih berlangsung alot.
Pasalnya para anggota dewan masih belum sepakat jika anggota partai politik dilarang untuk menjadi pengurus RT/RW.
BACA JUGA: PAN Pilih Tagline Merakyat
Pansus ingin agar klausul yang ada di Perwali Nomor 38 Tahun 2016 itu diubah. Karena dianggap memberatkan dan kurang mengakomodir hak warna negara yang berhak dan bebas untuk berserikat.
Hal itu disampaikan oleh anggota Pansus, Adi Sutarwidjono. Politisi Partai PDIP ini mengatakan bahwa klausul dalam perwali itu harus diubah dulu.
BACA JUGA: Langit Biru, Padi Semakin Kuning
“Kami mengusulkan klausul syarat pengurus RT/RW yang melarang anggota parpol itu diubah menjadi pengurus parpol,” ujar pria yang akrab disapa Awi ini dalam rapat bersama pemkot, Selasa (3/1).
Dengan diubah menjadi pengurus parpol maka justru pantauan dan evaluasinya bakal lebih signifikan mengingat data pengurus Parpol pasti bisa diakses di masing-masing Parpol
Menurut Awi, validasi data pengurus parpol akan lebih mudah jika dibandingkan data anggota parpol ketika dilakukan proses pemilihan pengurus RT/RW.
Pihak panitia pemilihan RT/ RW, lanjutnya, tinggal meminta pada pengurus partai yang bersangkutan untuk memastikan status politik calon pengurus.
Berbagai daerah, lanjut anggota Komisi A dari fraksi PDIP ini, sudah banyak yang mensiasati aturan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 yang dijadikan dasar Pemkot Surabaya melarang anggota Parpol untuk menjadi pengurus RT/RW.
“Bisa disiasati, karena di Permendagri-nya hanya menyebut bukan dari partai politik. Implementasinya tergantung arah kebijakan yang diambil masing-masing daerah,” tegasnya.
(ima/nur/JPNN)
Redaktur : Tim Redaksi