Dewan Minta Pemprov DKI Selidiki Proses Pemberian Penghargaan ke Colosseum

Selasa, 17 Desember 2019 – 17:22 WIB
Anggota Komisi B DPRD DKI Wahyu Dewanto bersama Eks Cawapres Sandiaga Uno. Foto: dokumen pribadi untuk JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Wahyu Dewanto menilai ada yang tidak beres dari pemberian Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum 1001.

Wahyu meminta Pemerintah Provinsi DKI bersama pihak penegak hukum lainnya menyelidiki proses pemberian penghargaan tersebut.

BACA JUGA: Kadis Pariwisata DKI Bubuhkan Tanda Tangan Anies Baswedan di Anugerah untuk Colosseum

"Seharusnya penghargaan itu tidak diberikan kepada Colosseum. Sebab, sebelumnya BNNP DKI Jakarta sudah merekomendasikan adanya peredaran narkoba di tempat tersebut," kata Wahyu kepada JPNN.com, Selasa (17/12).

Wahyu menerangkan, seharusnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta menghapus Colosseum sebagai kandidat pemenang kepada dewan juri. Namun, rekomendasi dari BNNP DKI itu tidak diakomodasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI.

BACA JUGA: DPRD DKI: Tunggu Apa Lagi, Tutup Colosseum!

Wahyu juga meminta Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut kategori diskotek dalam penghargaan Adikarya Wisata. Menurut Wahyu, kategori diskotek tidak relevan dengan visi-misi Anies yang mendorong Jakarta kota maju, lestari dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan dan kesejahteraan bagi semua.

"Kalau penghargaan itu memang diberikan kemudian dibatalkan, matikan saja kategorinya. Pak Anies harus konsisten dengan janjinya," kata Wahyu.

BACA JUGA: Lepas Tanggung Jawab soal Diskotek Colosseum, Gubernur Anies Salahkan Anak Buah

Politikus Gerindra ini juga melihat Anies hanya melanjutkan tradisi sebelumnya dalam memberikan penghargaan itu. Wahyu juga menganggap Anies bukan pihak yang menilai pihak-pihak mana saja yang mendapatkan penghargaan.

Lebih lanjut kata Wahyu, penghargaan tersebut meliputi 31 kategori. Semua bidang industri mulai dari perhotelan, restoran, katering, destinasi pariwisata, biro perjalanan sampai tempat hiburan, museum, media hingga lokasi rekreasi diseleksi untuk mendapatkan penghargaan tersebut.

Di samping itu, proses penyelesaiannya tidak dilakukan oleh Anies. Wahyu menekankan Pemprov DKI hanya menunjuk dewan juri untuk menyeleksi pihak mana yang dianggap sebagai pemenang. Dewan juri itu berisikan ahli pariwisata dan ekonomi, akademisi, perwakilan pemerintah pusat dan profesional.

"Kesalahan bukan kepada Pak Anies. Dan penilaian yang diberikan pun berdasarkan prinsip-prinsip yang dianggap Dewan Juri benar," kata Wahyu.

Wahyu juga mendorong Anies untuk menutup Diskotek Colloseum 1001. Sebab, berdasarkan laporan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI, diskotek tersebut terindikasi menjadi tempat penyebaran narkoba.

"Dasarnya sudah jelas. Ada di Pergub Nomor 18 tahun 2018. Pak Anies tinggal melaksanakannya seperti penutupan pada Alexis dulu," ucap Wahyu.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut penghargaan Adikarya Wisata 2019 yang diberikan kepada Diskotek Colosseum 1001. Alasan pembatalan lantaran BNNP DKI Jakarta pernah menemukan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Selain itu, pencabutan penghargaan yang langsung diberikan Anies kepada Colosseum tidak memuat tanda tangan basah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler