DPRD DKI: Tunggu Apa Lagi, Tutup Colosseum!

Senin, 16 Desember 2019 – 20:21 WIB
Peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Ilustrasi Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi C DPRD DKI Ahmad Lukman Jupiter meminta pemprov menindak tegas diskotek yang terindikasi sebagai tempat peredaran narkoba seperti Colosseum 1001. Pemprov DKI, kata dia, tinggal mengacu Pergub Nomor 18 Tahun 2018 ketika mau menutup diskotek yang terindikasi narkoba.

Jupiter mengungkapkan hal itu untuk menanggapi langkah Pemprov DKI yang hanya memberi teguran ke Diskotek Colosseum, meski lokasi itu pernah terbukti jadi tempat peredaran narkoba.

BACA JUGA: Lepas Tanggung Jawab soal Diskotek Colosseum, Gubernur Anies Salahkan Anak Buah

"Dasarnya, kan, sudah jelas. Ada di Pergub Nomor 18 tahun 2018. Jadi, ya, sesuai aturan tinggal dijalankan saja," ucap Jupiter saat dihubungi jpnn.com, Senin (16/12).

Menurut Jupiter, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu ragu menindak Colosseum. Terlebih, sudah muncul laporan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jakarta yang menyatakan Colosseum terindikasi sebagai tempat peredaran barang haram.

BACA JUGA: Colosseum Terbukti Sarang Narkoba, Anak Buah Anies Baswedan Cuma Beri Teguran

"Kalau sudah jelas dan diatur dalam pergub, tunggu apa lagi?" ucap Jupiter.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan penghargaan Adikarya Wisata 2019 yang diberikan kepada diskotek Colosseum 1001. Alasan pembatalan lantaran BNNP DKI Jakarta pernah menemukan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

BACA JUGA: Kebanjiran Kritik, Anies Baswedan Cabut Penghargaan untuk Diskotek Colosseum 1001

"Berdasarkan surat kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta tanggal 10 oktober 2019 yang menyampaikan hasil kegiatan terhadap pengunjung di colloseum pada tanggal 7 september 2019. Ini menjadi catatan kami," ujar Sekda DKI Jakarta Saefullah dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin (16/12).

Meski terbukti jadi sarang narkoba, Colosseum tidak mendapat sanksi serius dari Pemprov DKI. Diskotek yang masih satu manajemen dengan Hotel Alexis itu hanya mendapat teguran tertulis dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Selain itu, lanjut Saefullah, pemilik Colosseum diminta membuat pernyataan tertulis untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengunjung.

"Disparbud telah memanggil dan mengeluarkan surat teguran tertulis kepada pemilik usaha dan telah diminta untuk membuat pernyataan tertulis untuk lebih meningkatkan pengawasan yang intensif pada pengunjung," tutup Saefullah. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler