Dewan Minta RUU Antikrisis Baru

Jumat, 19 Desember 2008 – 08:55 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil sikap tidak tegas terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4/2008 Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)Rapat Paripurna DPR yang digelar Kamis (18/12) tidak menerima ataupun menolak perppu antisipasi krisis itu

BACA JUGA: Pertamina : Pasokan Elpiji Segera Normal Lagi

Parlemen hanya meminta presiden mengajukan RUU JPSK baru sebelum 19 Januari 2009.

Keputusan rapat tersebut diambil dalam forum lobi antarpimpinan dan fraksi di DPR, setelah sepuluh fraksi di DPR belum satu suara dalam pandangan akhir
Empat fraksi, yakni Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), dan Fraksi Damai Sejahtera (FPD) menyetujui Perppu JPSK disahkan menjadi UU.

Fraksi Partai Golkar (FPG) dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) menyatakan belum menyetujui

BACA JUGA: 2009, Holcim Rencanakan Akuisisi

Sedangkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), dan Fraksi Bintang Reformasi (FPBR) tegas menolak.

"Forum konsultasi telah menyepakati untuk meminta pemerintah segera mengajukan RUU tentang JPSK sebelum 19 Januari 2009, dan seharusnya ditindaklanjuti sebagaimana mekanisme yang berlaku," kata Ketua DPR Agung Laksono dalam Rapat Paripurna di gedung DPR, Jakarta, kemarin (18/12).

Dua perppu lain, yakni Perppu No 2/2008 tentang Perubahan UU Bank Indonesia (BI) dan No 3/2008 tentang Perubahan UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), disetujui secara aklamasi


Setelah rapat, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mengatakan, Perppu JPSK masih tetap berlaku dan tidak batal sampai RUU JPSK baru disahkan.

"Ya, DPR tidak menolak

BACA JUGA: UU Batu Bara Tak Tegas

Gimana mau gugur kalau tidak ditolakTapi, presiden diminta mengajukan itu (RUU baru)," kata AndiNamun, fungsionaris Partai Golkar itu mengatakan, pelaksanaannya akan tetap memperhatikan aspirasi politik dari parlemen"Untuk hal yang kecil enggak masalah barangkaliTetapi, untuk hal besar, dipertimbangkan," kata Andi.

Perubahan keempat UUD 1945 menyatakan perppu harus disetujui menjadi undang-undang oleh DPR dalam masa tiga bulan setelah diterbitkanAndi menafsirkan, jika tidak ditolak, perppu tetap berlaku, meski tidak ada pengesahan oleh DPR"UUD mengatakan, kalau ditolak, tidak boleh lagi diajukanDi tatib juga begituIni tidak ditolakArtinya, perppu itu tetap ada, bisa dilaksanakan," kata Andi.

Setelah RUU baru diajukan kepada DPR, prosesnya berjalan seperti UU normalArtinya, berbeda dengan perppu, RUU bisa diubah pasal per pasal oleh DPRAndi meminta DPR mempercepat waktu pembahasan RUU itu"Mungkin masuk DPR sekitar Januari, karena DPR sidang FebruariMungkin bisa langsung dibahasToh kampanye belum mulai," katanya.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati akan memasukkan aspirasi DPR dalam RUU yang akan diajukan"Tadi DPR juga tidak menyampaikan dari sisi penolakanYang disebut adalah ada fraksi yang menyetujui, ada yang minta pendalaman, dan ada yang menolakJadi, selagi menunggu itu, kita buat RUU saja dengan memasukkan semua aspirasi yang ada," kata Menkeu setelah rapat.

Menkeu menegaskan, saat ini tidak ada kevakuman hukum dalam penanganan krisisPemerintah bisa menggunakan pasal 23 UU APBN 2009 untuk mengantisipasi pengeluaran di luar anggaran akibat krisisNota kesepahaman tentang protokol krisis antara Menkeu dan BI juga bisa digunakanUntuk Fasilitas Pendanaan Darurat (FPD) bagi bank yang kolaps, tetap ada mekanisme pengambilan keputusan"Dalam hal ini, kita bisa melandaskan pada MoUBahkan, yang ada di dalam perppu pun dipakaiWong itu template-nya sama," kata Menkeu.

Kewenangan Menkeu

Sejumlah fraksi yang menolak atau belum menyetujui Perppu JPSK masih mempertanyakan terlalu besarnya kewenangan Menkeu selaku ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)"Aturan ini mempersempit kewenangan pemerintah hanya ke MenkeuIni membuat terbukanya moral hazard," kata Juru Bicara FPG Taufik Hidayat dalam pandangan fraksinya.

FPG juga mengkritik kekebalan hukum pejabat publik dalam perppu ituDalam pasal 29 memang disebutkan bahwa Menkeu, gubernur BI, dan atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai perppu tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan sebagaimana dimaksud dalam perppu.

FPDIP menyoroti masalah skema bailout yang dipersamakan antara bank dan lembaga keuangan bukan bankMekanisme pertanggungjawaban terhadap dana yang diambil dari APBN juga dianggap menghilangkan peran DPR"Tidak ada peran DPR dalam mengawasi keuangan negara," kata Yulianto Sumarli, juru bicara FPDIP(sof/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Bea Cukai Berpotensi Meleset


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler