UU Batu Bara Tak Tegas

Kamis, 18 Desember 2008 – 14:19 WIB
JAKARTA-Meski telah disahkan dua hari yang lalu, tetapi sistem perizinan dalam Undang-Undang Mineral Batu Bara yang baru dinilai tidak memuat sanksi tegas terhadap perusahaan pertambangan jika melanggar perjanjianHal tersebut dinyatakan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Central Environment Law (ICEL) Rino Subagio

BACA JUGA: Target Bea Cukai Berpotensi Meleset

Menurutnya izin usaha pertambangan tidak dapat dijadikan sesuai instrumen pengawasan.

"Pembuatan undang-undang ini tidak melibatkan pendapat masyarakat, hanya keputusan pemerintah dan dunia usaha," ujar Rino dalam jumpa pers tentang UU Mineral di kantor Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Jakarta, Kamis (18/12).

Rino menambahkan pelanggaran terhadap izin tidak ada sanksi yang tegas dari pemerintah pusat
Pasalnya izin diberikan oleh pemerintah daerah di mana wilayah eksplorasi tersebut dilakukan

BACA JUGA: Suku Bunga The Fed Dekati 0 %

"Hanya bupati yang bisa menjatuhkan sanksi, sedangkan pemda tidak memiliki perangkat hukum yang kuat
UU Mineral ini diragukan keabsahannya

BACA JUGA: BI Rilis Aturan Transaksi Valas

"UU ini merupakan kemunduran dari UU sebelumnya," pungkasnya(wid)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RI Tidak Ingin Ikuti Venezuela


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler