BACA JUGA: Target Bea Cukai Berpotensi Meleset
Menurutnya izin usaha pertambangan tidak dapat dijadikan sesuai instrumen pengawasan."Pembuatan undang-undang ini tidak melibatkan pendapat masyarakat, hanya keputusan pemerintah dan dunia usaha," ujar Rino dalam jumpa pers tentang UU Mineral di kantor Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Jakarta, Kamis (18/12).
Rino menambahkan pelanggaran terhadap izin tidak ada sanksi yang tegas dari pemerintah pusat
BACA JUGA: Suku Bunga The Fed Dekati 0 %
"Hanya bupati yang bisa menjatuhkan sanksi, sedangkan pemda tidak memiliki perangkat hukum yang kuatBACA JUGA: BI Rilis Aturan Transaksi Valas
"UU ini merupakan kemunduran dari UU sebelumnya," pungkasnya(wid)BACA ARTIKEL LAINNYA... RI Tidak Ingin Ikuti Venezuela
Redaktur : Tim Redaksi