Kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Jum"at (5/4), Mahfuddin mengatakan, pengibaran bendera Aceh di instansi pemerintahan agar berdampingan dan tidak lebih tinggi dengan bendera Merah Putih sebagai mana termaktum dalam materi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh. "Jadi harus menghormati bendera Merah Putih sebagai panji negara,"pintanya.
Dikatakan Mahfuddin, hal itu sangat penting dilakukan segera oleh Pemerintah Aceh mengingat semakin meluasnya antusiasme masyarakat sampai ke pelosok-pelosok perkampungan terhadap bendera yang telah disahkan lewat qanun itu.
"Jadi sudah sewajarnya Pemerintah Aceh menginstruksikan kepada rakyat untuk menaikkan bendera Aceh," pinta Muhfud.
Buktinya, sebut Mahfuddin, sebagian masyarakat Aceh ada yang sudah membuat tiang bendera, tinggal menunggu instruksi dari Pemerintah Aceh.
Pemerintah juga didesak untuk segera mensosialisasikan seluruh materi Qanun, yang dianggapnya sudah sah dan legal menurut perundang-undangan yang berlaku.
"Sudah legal dengan memenuhi semua aspek hukum,sosiologis dan psikologis masyarakat Aceh," papar Mahfuddin.
Dikatakan, pengibaran bendera Aceh ini membuktikan semakin kuatnya persatuan dan kesatuan masyarakat Aceh di negeri ini, semakin jelas wujud ke-Bhinnekaan Tunggal Ika-annya dan tidak akan pernah mengancam disintegrasi NKRI karena sudah sangat jelas Aceh dalam bingkai NKRI setelah disepakati perdamaian Helsinki. "Kita upayakan agar bendera Aceh segera dinaikkan," ujarnya. (mir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Menteri Dipastikan Hadiri Pelantikan Gubernur Sulsel
Redaktur : Tim Redaksi