Dewan Pakar Nasdem Rampungkan 6 Sesi Diskusi Tentang UU Cipta Kerja

Sabtu, 24 Oktober 2020 – 11:24 WIB
Suasana Focus Group Discussion (FGD) sesi terakhir yang digelar Dewan Pakar Partai Nasdem di Jakarta, Jumat (23/10) malam untuk merampungkan pembahasan semua klaster dalam UU Cipta Kerja. Foto: Tangkapan layar Partai Nasdem

jpnn.com, JAKARTA - Riset dan inovasi merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan dari kemajuan suatu bangsa. Oleh karena itu jika Indonesia ingin menjadi negara maju dan mandiri, maka penguatan riset dan pengembangan inovasi berbagai produk dan teknologi merupakan suatu keharusan.

Indonesia harus memulai dari sekarang berbagai riset dan inovasi teknologi berkaitan dengan bidang-bidang strategis yang selama ini belum mampu kita produksi sendiri. Karena itu klaster Riset dan Inovasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) memberi kepastian akan perlunya pengembangan riset dan inovasi.

BACA JUGA: Arwan Koordinator Aksi Tolak UU Cipta Kerja Ditetapkan Tersangka, Begini Reaksi Aktivis GMNI

Namun demikian, harus dielaborasi dan dipertajam serta diperjelas lebih detail dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai riset dan inovasi ini agar ada pemahaman yang komprehensif dan kemudian ada link and match dengan dunia usaha.

Selain itu, kebutuhan akan energi yang besar bisa dipenuhi dengan membangun reaktor nuklir untuk kepentingan energi, khususnya listrik yang dibutuhkan industri.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Disebut Merusak Lingkungan, Begini Reaksi Sekjen KLHK

Energi listrik dari nuklir dan berbagai energi terbarukan akan membuat industri  makin berkembang, sebab selain murah dan aman, energi nuklir dapat kontinu menghasilkan listrik dalam waktu 24 jam penuh.

Sosialisasi pentingnya energi nuklir sangat dibutuhkan mengingat di masa lalu, kegagalan membangun energi nuklir hanya karena kampanye atau indoktrinasi yang keliru dari segelintir pakar bahwa nuklir itu berbahaya.

BACA JUGA: Enam Pati TNI AL Kompak Menghadap KSAL Laksamana Yudo, Ada Apa?

Demikian benang merah Focus Group Discussion (FGD) sesi terakhir yang digelar Dewan Pakar Partai Nasdem di Jakarta, Jumat (23/10) malam untuk merampungkan pembahasan semua klaster dalam UU CK.

Adapun narasumber utama FGD ini Wakil Ketua Dewan Pakar Nasdem yang juga Dubes RI untuk Polandia (2014-2018), Peter F Gontha dan Anggota Dewan Pakar Nasdem yang juga pengamat pertahanan, Connie Rakahundini Bakrie.

FGD yang dipimpin Sekretaris Dewan Pakar Hayono Isman ini makin menarik karena penanggap yang menguasai soal energi nuklir yakni Dr. Kurtubhi, dan Dubes RI untuk Tanzania, Prof Ratlan Pardede yang pernah bekerja 20 tahun di lembaga bidang energi nuklir.

Connie Rakahundini Bakrie yang selama ini dikenal sebagai pengamat militer dan pertahanan berbicara lantang tentang perlunya dukungan riset dan inovasi di bidang usaha, sebagaimana filosofi utama  pembuatan UU CK ini.

Disebutkan, Pasal 120 UU CK ini mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam UU NO 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

“Dalam Pasal 66 UU CK ini, Pemerintah Pusat dapat melakukan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatn serta menghilirisasi riset dan inovasi nasional. Tentunya ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan BUMN,” katanya.

Hal ini lanjut Connie, menegaskan kembali bahwa UU Cipta Kerja akan memperkuat, mempercepat, dan mempermudah hilirisasi riset untuk menjadi inovasi. Karena pemerintah bisa menugaskan BUMN untuk melakukan hilirisasi tersebut.

Diingatkan Connie, dalam menyusun RPP klaster  Riset dan Inovasi UU CK ini yakni  penelitian dan pengembangan  harus secara jelas dan tegas menyebutkan prioritas riset dan inovasi agak lebih efektif dan bermanfaat.

Peter F Gontha mengungkapkan bangsa Indonesia yang saat ini berpenduduk 260 juta dalam waktu beberapa dekade  penduduknya akan mencapai 300 juta. Besarnya jumlah penduduk dan beragam problem yang dihadapi, bisa dislesaikan jika kita melakukan riset dan novasi berbagai produk, termasuk produk pangan dan pertanian.

Menurut Peter Gontha, UU CK ini bukan hanyakemudahan berusaha dan investasi saja, dan juga bukan hanya untuk penyederhanakan birokrasi dan perizinan melainkan melalui UU CK ini bangsa Indonesia menegaskan keinginan kuta untuk menjadi bangsa yang maju dan besar di masa depan.

Caranya, membuat produk-produk teknologi  canggih berdasarkan riset yang matang dan inovasi jauh ke depan.

“Kita harus mampu memecahkan masalah hingga 50-80 tahun ke depan. Ini bisa dilakukan jika kita menguatkan riset dan mengembangkan inovasi tiada henti. Jadi, riset daninovasi merupakan visi masa depan bangsa, jadi memang tidak boleh ragu mengambil tindakan yang di luar kebiasaan,” tandas Peter Gontha sambal memberi contoh berbagai produk yang bisa dibuat Indonesia berbabasis riset dan inovasi tinggi seperti membuat microchip, dan pengembangan teknologi DNA.

Energi Nuklir

Dalam diskusi FGD ini juga muncul usulan agar Indonesia segera mendeklarasikan perlunya segera membangun reaktor nuklir khusus untuk kebutuhan energi, sebab energi nuklir terbukti aman, murah, dan potensinya sangat besar di Tanah Air mengingat kita salah satu negara yang memiliki kandungan uranium terbesar.

FGD menginginkan agar Pemerintah meyakinkan publik bahwa energi nuklir sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan istrik industri dan berbagai kebutuhan lain yang bebas polusi dan berkesinambungan.

Politikus Nasdem yang juga pakar energi, Kurtubhi menjelaskan bahwa membangun energi nuklir suatu keharusan jika kita ingin menjadi negara maju sepert AS, Rusia, China, Jepang, Korsel dan negara Eropa yang menggunakan energi nuklir untuk mendukung kemajuan industrinya.

Dubes RI untuk Tanzania, Prof Ratlan Pardede yang sebelumnya berpengalaman bekerja selama 20 tahun di bidang riset dan teknologi nuklir mengemukakan, sesungguhnya kita mampu membangun reactor nuklir untuk kebutuhan energi istrik yang besar. Tetapi, selama ini selau saja ada polemik yang didasarkan atas ketidakharmonisan dan disinkronisasi antarlembaga, sehingga pembangunan itu selalu mandek.

“Karena soal energi nuklir kembali mencuat dalam konteks UU CK ini , maka Partai Nasdem perlu memberik masukan yang komprehensif soal ini,” kata Ratlan.

Sementra itu anggota Dewan Pakar Nasdem Ibrahim Hasyim mengungkapkan, selama ini energi listrik dari nuklir tidak dibuat karena dalam UU No.10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, disebutkan bahwa pembangunan dan pengunaan energi nuklir merupakan opsi terakhir dari beragam energy fosil dan nonfosil.

“Nah, saat ini DR RI tengah membahas RUU Enerbi Baru Terbarukan (EBT), tapi masih tarik menarik apakah energi nuklir dimasukan atau terpisah dalam UU tersendiri seperti UU 10/1997 tersebut,” katanya.

Tetapi soal ini ditepis Kurtubhi yang mengungkapkan, masalahnya bukan di UU Ketenaganukliran, melainkan ada PP 79/2014 di masa akhir Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang menyatakan bahwa energi nuklir merupakan opsi terakhir jika energi lain tak mampu lagi memenuhi kebutuhan. 

Kurtubhi mendesak agar Presiden Jokowi menggunakanmomentum UU CK ini untuk kembali menyuarakan pentingnya energi dari nuklir untuk menunjang kemajuan bangsa. “Ayoo, go nuklir harus digulirkan,” katanya.

Rampungkan Kompilasi

Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem yang juga Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan, Tim kecil Dewan Pakar DPP Nasdem segera lakukan kompilasi dalam beberapa hari ini dan segera melaporkan kepada Ketua Umum DPP bang Surya Paloh. Selanjutnya dapat menjadi catatan DPP kepada Pemerintah.                

"Sebanyak 6 session tematik ini yg sangat strategis dan kami fokus pada beberapa snapshot untuk implementasinya, untuk jadi perhatian pemerintah yang sedang menyusun aturan pelaksanaan. Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua anggota Dewan Pakar Nasdem dan terima kasih kepada Ketua Umum atas arahan dan bimbingan beliau,” papar Siti Nurbaya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler