“Survey lapangan KHL di tiap-tiap daerah dapat segera dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Tapi harus dilaksanakan dengan persiapan yang matang,” ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (13/9).
Ia menambahkan, survey lapangan KHL harus berpatokan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. “Permenakertrans ini diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu,” kata Muhaimin.
Meski demikian Muhaimin juga mengingatkan agar penetaopan UM tidak hanya perpatokan pada nilai KHL. Sebab, ada variable lainnya sebagai patokan seperti produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal). “Pertimbangan lainnya, adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu Muhaimin juga mengharapkan penetapan UM di masing-masing daerah tidakj terlalu timpang. Tujuannya, untuk menghindari adanya kecemburuan social antara daerah yang satu dengan daerah lainnya.
“Sebaiknya dapat menetapkan besaran upah minimum antara daerah yang satu dengan yang lain jangan terlalu timpang. Tentunya ini untuk menghindari kecemburuan daerah lainnya yang berpotensi menuntut kenaikan upah minimum,” harapnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Mampu Bongkar Korupsi Istana, KPK Dinilai Gagal
Redaktur : Tim Redaksi