Dewan Pers Desak Polisi Cabut Status Tersangka untuk Pemred JP

Minggu, 14 Desember 2014 – 04:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Pers Indonesia meminta Polda Metro Jaya dan Mabes Polri segera mencabut status tersangka yang disematkan kepada Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat. Alasan Dewan Pers, penetapan Meidyatama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama sebagai langkah yang tidak tepat.

Anggota Dewan Pers, Nezar Patria mengatakan, lembaganya menyurati kepolisian terkait persoalan yang menjerat Meidyatama. "Kami (Dewan Pers, red) sudah mengirim surat ke Markas Besar Polri dan Polda Metro Jaya yang isinya mendesak polisi mencabut status tersangka pada Meidyatama.  Suratnya sudah kami kirimkan pada hari Jumat kemarin (12/12)," ujarnya kepada INDOPOS melalui sambungan telepon, Sabtu (13/12).

BACA JUGA: Hari Ini, Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Longsor Banjarnegara

Nezar menambahkan, pihaknya juga berencana mendatangi Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, besok (15/12) nanti. Tujuannya adalah untuk meyakinkan kepolisian bahwa status tersangka terhadap Medyatama perlu dievaluasi.
"Apa yang telah dilakukan Meidyatama dengan menerbitkan gambar karikatur pada The Jakarta Post edisi 3 Juli 2014 silam bukanlah masuk kedalam unsur pidana. Namun, lebih pantas dikatakan sebagai pelanggaran Undang-Undang Pers daripada penistaan agama," tukasnya.

Karenanya Nezar mengharapkan persoalan pemuatan karikatur bendera ISIS di Jakarta Post edisi 3 Juli 2014 itu dikembalikan kepada Dewan Pers. "Pelanggarn itu sebenarnya hanya melabrak kode etik jurnalistik," tandas Nezar.(jpnn)

BACA JUGA: PMI Siapkan Hagglunds ke Lokasi Longsor

BACA JUGA: Longsor di Banjarnegara, Daerah Lain juga Harus Waspada

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicurigai Agenda Terselubung di Balik Penahanan Yance


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler