jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Aziz Syamsudin mengatakan Kejaksaan Agung perlu mempertimbangkan putusan onslag (putusa lepas) oleh Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan terdakwa Dady Haryadi dan M Ichwan dalam kasus korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di wilayah Sumur Adem Jawa Barat 2004. Putusan ini berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin (Yance) yang kini ditahan oleh jaksa.
Menurutnya, keputusan MA yang mengeluarkan putusan bebas kepada dua terdakwa harus menjadi perlu dijadikan rujukan jaksa untuk melepas Yance. "Jaksa Agung harus membebaskan Yance," kata Aziz saat dihubungi wartawan, Sabtu (13/12).
BACA JUGA: Berkah Klaim Berhak Atas 75 Persen Saham TPI
Aziz menjelaskan Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan onslag atas kasasi Nomor 1448 K/Pid.Sus/2011 tanggal 3 April 2012 dan Putusan Kasasi No: 1449 K/Pid.Sus/2011 tanggal 3 April 2012. Dengan begitu kata dia, secara logika hukum jika Dady yang sebelumnya menjabat sekretaris panitia pengadaan tanah dan Ichwan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu dibebaskan, maka Yance juga harus dibebaskan. Sebab kasus Yance masih satu rangkaian dengan kasus keduanya. "Karena locus dan tempusnya sama harusnya Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3 kepada Yance," katanya,
Dari penahanan yang dilakukan jaksa, Politikus Golkar ini enggan berspekulasi soal adanya muatan politis, meskipun Jaksa Agung saat ini pernah menjadi kader Partai Nasdem. Namun dia tidak memungkiri dugaan agenda terselubung di balik penahanan Yance."Saya khawatir ini ada agenda dibalik penahanan Yance," tegasnya.
BACA JUGA: KPK Bisa Supervisi Kasus Anggota DPR Terpilih Tersangka Korupsi
Menurutnya pembelaan terhadap Yance yang juga Ketua DPD I Golkar Jawa Barat murni karena persoalan penerapan hukum yang salah. "Siapa pun kalau diperlakukan seperti ini akan saya bela," ujarnya.
Ia mengancam akan mengajukan hak interplasi atas sikap Kejaksaan Agung. Dia juga memastikan akan mempertanyakan penahanan Yance dalam rapat Komisi III dan Jaksa Agung. "Bisa saja kita interplasi lagi. Karena terjadi penetrasi dalam penegakan hukum," katanya.
BACA JUGA: Empat Pilar Berbangsa Jangan Hanya Teori
Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI), Prof Budiyatna menilai aneh atas perlakuan yang berbeda dalam kasus korupsi tersebut. Kata dia, ketika ada dua orang yang dibebaskan, otomatis yang satunya juga tidak bisa diproses.
"Apalagi bawahan yang dibebaskan, tidak mungkin Yance korupsi sendirian. Mungkin Kejaksaannya lagi demam, atau cari sensasi," kata Budiyatna.
Budiyatna menduga Kejaksaan ingin melakukan gebrakan dengan menahan politisi. Tapi anehnya, ada kejanggalan. "Dia lagi cari panggung aja, biar kelihatan ada kerjanya," ungkapnya.
Apakah ini ada muatan politik? Budiyatna menilai bisa saja mengarah kesana, karena kan Jaksanya orang partai dan dia itu titipan. Jadi besar kemungkinan, ada upaya politisasi dalam penangkapan Yance.
"Sebaiknya Kejaksaan jangan main-main untuk menetapkan penahan ketika ada kejanggalan," tandas Budiyatna.
Terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga memberikan perhatian serius terhadap adanya kejanggalan dalam penangkapan Yance oleh Kejaksaan Agung. Wapres siap membela Yance jika tidak ada pelanggaran hukum dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem I Indramayu.
"Saya sudah memberi tahu Jaksa Agung (soal penahanan Yance). Ini sebenarnya kasus yang sudah lama sekali. Kalau soal pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU tersebut, itu (dilakukan) atas perintah pemerintah untuk mencari lahan dalam pembangunan proyek PLTU," ujar JK.
Sebagaimana diberitakan, Yance Jumat ini ditangkap di rumahnya di Indramayu dan dibawa ke Kejaksaan Agung karena tuduhan mark up pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem 1 Indramayu saat dia menjadi Bupati Indramayu. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Golkar Minta Anies Jangan Asal Ganti Kurikulum
Redaktur : Tim Redaksi