Dewan Pers: Jangan Menebar Kebencian Lewat Berita

Sabtu, 15 Oktober 2016 – 09:24 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Pers mengeluarkan surat edaran terkait pemberitaan politik jelang pemilihan kepala daerah serentak 2017. 

Melalui SE nomor: 01/SE-DP/X/2016, tanggal 14 Oktober 2016, Dewan Pers mengingatkan agar media tidak turut menulis atau memberikan hal-hal yang mengandung kebencian. 

BACA JUGA: Penyerahan RUU Pemilu Lemot, Mendagri Minta Maaf

Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak pengaduan dari masyarakat soal pemberitaan terkait pilkada di Papua Barat, Banten, DKI Jakarta maupun daerah lainnya. 

Bahkan, kata dia, masyarakat juga sudah mengirimkan contoh-contoh berita yang memuat kebencian dan berpotensi mengundang perpecahan. Pria yang karib disapa Stanley itu mengingatkan media massa harus mematuhi pasa 8 Kode Etik Jurnalistik. 

BACA JUGA: Olla Ramlan Anggap Sandiaga Kakak, Sinyal Kuat Jadi Jubir?

"Media harus mematuhi pasal 8 KEJ, jangan sampai menulis dan menyebarluaskan berita-berita yang menebarkan kebencian," kata Stanley saat dihubungi JPNN, Sabtu (15/10) pagi. 

Dia mengatakan, meskipun media beranggapan apa yang diberitakan sudah berimbang, tapi tetap tidak boleh menuliskan kalimat-kalimat narasumber yang berpotensi menebar kebencian. 

BACA JUGA: Optimistis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

"Meskipun sudah menganggap beritanya berimbang (cover both side) tapi tetap harus diedit, jangan sampai ada kata-kata yang tidak pantas masuk ke ruang publik. Ciptakan suasana kondusif," katanya.

Melalui surat edaran ini pula, Dewan Pers mengajak segenap masyarakat untuk ikut mengawasi pemberitaan pers yang menyebar di masyarakat. "Bila menemukan ada dugaan pelanggaran segera mengadukannya ke Dewan Pers," tutup Stanley di SE itu. (boy/jpnn)

Berikut Ajakan dalam SE Dewan Pers:

1. Menahan diri dan tak ikut meningkatkan tensi politik yang bisa berujung menjadi sebuah konflik terbuka secara horisontal akibat diakomodasinya pernyataan-pernyataan bermuatan kebencian dan sentimen berdasar prasangka SARA. 

2. Meneguhkan kembali 11 pasal dalam Kode Etik Jurnalistik sebagai referensi utama wartawan dalam meliput dan menyiarkan berita. Pers harus ikut mencegah menyebarluaskan ungkapan kebencian atau pernyataan berdasar prasangka SARA. Alasan bahwa berita yang disiarkan telah memenuhi keberimbangan sama sekali tak dapat dibenarkan bagi penyebaran kebencian dan sentimen berdasarkan prasangka SARA. 

3. Ikut menjaga terciptanya suasana yang kondusif dan mencegah suasana anarkistis yang bakal mengancam pelaksanaan pilkada yang jujur, adil dan damai. 

4. Tidak menjadikan informasi di media sosial sebahI bahan pemberitaan tanpa proses verifikasi dan validasi terhadap kebenaran berita. 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Punya Sophia Latjuba, Anies Gaet Olla Ramlan?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler