Dewan Pers: Kasus Pembunuhan Udin Tak Akan Kadaluarsa

Jumat, 02 Mei 2014 – 17:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menilai kasus pembunuhan wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin di Bantul, Yogyakarta tahun 1996 silam, tidak akan pernah kadaluarsa. Dalang maupun pelaku pembunuhan sebenarnya belum pernah diadili.

Karena itu, nebis in idem atau mengadili terdakwa kedua kalinya dalam kasus yang sama tidak berlaku di kasus Udin. "Kasus Udin tidak akan pernah kadaluarsa karena pembunuh sebenarnya belum pernah diadili," kata pengurus Dewan Pers yang akrab disapa Stanly itu, dalam diskusi peringatan Hari Pers Sedunia bertajuk "Kasus Udin, Quo Vadis Perlindungan Jurnalis Indonesia" yang diadakan di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (2/5).

BACA JUGA: Berkas Hampir Tuntas, Anas Ingin Segera Diadili

Menurut Stanly, Dwi Sumaji alias Iwik yang dijadikan tersangka oleh kepolisian sudah divonis bebas sehingga tidak mungkin disidangkan kembali. Namun, perlu dicatat bahwa Iwik bukan pembunuh Udin. Iwik dalam persidangannya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian karena mengaku diperiksa di bawah tekanan.

Nah, untuk dugaan pelaku lain, seperti mantan Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo, yang kerap muncul dalam berita-berita yang dibuat Udin di Bernas, hingga kini belum pernah diajukan ke persidangan dalam kasus Udin.

BACA JUGA: Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Baru

Selain itu, pihaknya menilai masih banyak peluang untuk menyeret pelaku pembunuh Udin yang sebenarnya ke meja hijau, jika kepolisian serius ingin mengungkapnya. Di antara peluang itu adalah saat ini Polri sudah tidak lagi bergabung dengan TNI (dulu ABRI). Dengan begitu profesionalisme Polri diharapkan bisa mengungkap kasus itu.

"Kemudian sejumlah saksi kasus Udin masih hidup, mantan istri Udin, lalu Iwik, bahkan pengacara Iwik kini jadi Hakim Agung, Artijo. Satu catatan penting lagi, Polda DIY belum pernah menghentikan kasus pembunuhan Udin," tegasnya.

BACA JUGA: 7 Hari Rapat Pleno, KPU Baru Sahkan Rekapitulasi 9 Provinsi

Selain itu, Serma Pol Edy Wuryanto, penyidik yang menurut Iwik memberikan tekanan terhadap dirinya dalam pemeriksaan, saat ini aktif bertugas di Mabes Polri. Sehingga, pengetahuan Edy tentang rekayasa kasus Udin masih bisa digali.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngotot Pakai LJK, Pemda tak Diberi Formasi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler