JAKARTA - Pemanggilan terhadap pimpinan harian Seputar Indonesia dan Kompas oleh Bareskrim Polri terkait pemberitaan tentang pemutaran rekaman Anggodo Widjojo yang diputar di Mahkamah Konstitusi bukan hanya mengundang reaksi keras kalangan wartawanSampai-sampai, Dewan Pers menganggap pemanggilan itu terlalu terburu-buru.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara, meski sebenarnya pemanggilan itu adalah hak polisi namun tetap saja profesionalisme Korps Bhayangkara itu perlu dipertanyakan
BACA JUGA: Travel Janji Berangkatkan Jemaah Pria
"Profesionalismenya kami pertanyakanBACA JUGA: DoctorShare Himpun Rp 164,7 Juta
Sudah dipanggil, dibatalkan, dan dipanggil lagi, ini kan lucu," ujar Leo di Jakarta, Jumat (20/11).Menurutnya, sebenarnya ada mekanisme lain sebelum polisi melayangkan surat panggilan
Leo menambahkan, tekanan terhadap pers dalam dua tahun ini memang meningkat
BACA JUGA: Redpel Kompas dan Sindo Penuhi Panggilan
Karenanya Leo berharap jangan sampai dunia pers nasional mundur lagi seperti era orde baruSedangkan engamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lili Romli mensinyalir adanya upaya untuk memojokkan pers khususnya Kompas dan koran Seputar Indonesia melalui pemanggilan ituAlasan Lili, pers memberitakan rekaman pembicaraan Anggodo karena diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi
"Rekaman itu kan sudah jelas, diputar di Mahkamah Konstitusi, lembaga tinggi negara pulaMedia juga ramai memberitakan, jadi pemanggilan itu patut disayangkan," pungkasnya.
Namun menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Nanan Soekarna, tidak ada maksud polisi melakukan intimidasi dengan pemanggilan ituNanan justru menegaskan, pemanggilan itu untuk memperkuat proses hukum terhadap Anggodo.(ara/zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KBRI Siap Berikan Kejutan untuk Obama
Redaktur : Antoni