jpnn.com, KENDARI - Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyoroti maraknya disrupsi digital dan platform global.
Menurut dia, hal ini bisa menyebabkan penjajahan digital atau digital feudalism di Indonesia.
BACA JUGA: Ketua Dewan Pers Dorong Sinergisme Wartawan dengan Berbagai Industri
Nuh mengingatkan bahwa digitalisasi bisa masuk ke industri mana pun, termasuk dunia pers.
"Oleh karena itu, dunia pers memerlukan payung hukum untuk melindungi dirinya dengan regulasi publisher right," kata M Nuh dalam acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di halaman Masjid Al-Alam, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (9/2).
BACA JUGA: Bamsoet Mendukung Jokowi untuk Membuat Regulasi Publisher Rights
Dia mengatakan draf regulasi publisher right sudah diserahkan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Komunikasi Informatika Johnny G Plate.
M Nuh mengaku optimistis payung hukum bagi insan pers ini bisa segera disahkan.
BACA JUGA: Jokowi Menawarkan 3 Opsi Soal Regulasi Publisher Rights, Silakan Dipilih
"Kami yakin dan berharap, insyaallah dalam waktu tidak terlalu lama, payung hukum tersebut segera terbit untuk melindungi kami insan pers dari bahayanya hujan dan teriknya matahari," pungkas Nuh. (mcr9/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih