Dewan Pers Soroti Banyak Media Mirip Pers

Sabtu, 07 Januari 2017 – 13:04 WIB
Jurnalis.

jpnn.com - jpnn.com -Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi mengatakan setelah terjadi revolusi digital banyak orang membuat media yang kadang-kadang mirip pers.

Yaitu dengan meniru produk beritanya, maupun struktur redaksinya.

BACA JUGA: Please, Jangan Gegabah Menutup Situs Berita Abal-Abal

Padahal, belum tentu itu memenuhi unsur sebagai perusahaan pers. Isinya pun kadang tidak mencerminkan produk jurnalistik.

Menurut Imam, pers harus memenuhi standar yang sudah diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan sesuai perilaku Kode Etik Jurnalistik.

Isinya juga harus berupa produk jurnalistik.

"Meskipun bentuknya mirip pers tapi tidak comply (patuh) dengan standar perusahaan pers, dan isinya tidak mencerminkan produk jurnalistik, maka itu bukan pers," kata Imam saat diskusi bertajuk Media Sosial, Hoax dan Kita di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1).

Imam menjelaskan, sesuai Undang-undang konten itu harus mendidik, informatif, kontrol sosial dan hiburan.

Informasinya pun harus akurat, menghormati kebinekaan, hak asasi manusia dan hukum.

"Yang jelas pers juga harus berbadan hukum," tegasnya.

Imam menegaskan, semua media harus patuh pada UU Pers. Menurut dia, UU ini memang tidak ada aturan turunan seperti peraturan pemerintah.

Sebab, kata dia, kalau UU Pers ada PP, maka sama saja pers diatur penerintah dan tidak independen.

"Jadi, masyarakat pers membuat sendiri aturan dengan diinisiasi Dewan Pers maka jadilah aturan Dewan Pers," katanya.


Lebih lanjut Imam mengatakan, dalam menangani kasus yang berhubungan dengan pers, Dewan Pers tetap melihat persoalan secara keseluruhan.

Misalnya, dari sisi konten apakah sesuai dengan standar jurnalistik. Jika isinya adalah fitnah dan menebar kebencian, itu bukan produk pers.


"Walau dia berbadan hukum tapi tidak memenuhi standar jurnalistik, tetap tidak kami anggap sebagai pers," kata Imam.


Menurut Imam, ketika produknya menyalahi aturan secara terus menerus maka juga tidak dianggap sebagai perusahaan pers.

Karenanya, tegas Imam, ketika ada masalah dengan media yang bukan masuk dalam kategori pers bisa diselesaikan di luar aturan UU 40 tentang Pers.

Yakni bisa digugat secara perdata maupun pidana. "Kalau ada upaya, silakan melakukan upaya hukum lain di kuar UU 40," tegasnya.

 

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler